AG Bersaksi, Sidang Mario Dandy Digelar Tertutup

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id

AG Bersaksi, Sidang Mario Dandy Digelar Tertutup

Media Indonesia • 27 June 2023 11:32

Jakarta: Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) digelar tertutup. Sebab, salah satu saksi yang akan memberikan keterangan adalah AG, yang masih berusia 15 tahun.

"Karena ini anak, jadi tertutup ya. Jadi mohon yang tidak berkepentingan keluar,” kata Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 27 Juni 2023.

Selain AG, saksi lainnya yang akan memberikan keterangan ialah Chriswanda Oliver, 37, dan Rafael Benitez, 19. Chriswanda Oliver mengaku tidak kenal terdakwa Mario dan Shane saat ditanyai hakim. Sementara, saksi Rafael dan anak AG mengaku kenal dengan terdakwa Mario dan Shane.

Kemudian, hakim mengarahkan ketiga saksi untuk melakukan sumpah. Persidangan pun digelar tertutup lantaran hakim mulai meminta keterangan AG.

Pantauan Media Indonesia di lokasi, AG tampak mengenakan hoodie putih gading, kemeja putih dan celana hitam panjang. AG juga menutupi wajahnya dengan kupluk hoodie dan juga masker hitam.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Lalu, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Siti Fauziah Alpitasari)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)