Titi Anggraini. MI
Media Indonesia • 24 June 2023 20:28
Jakarta: Keterbukaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas data kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai menjadi hal yang sangat krusial. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sempat mengeluhkan sulitnya mengawasi sistem informasi pencalonan atau Silon milik KPU terkait pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Kalau publik memandang ada ketertutupan dalam akses kepada dokumen calon, itu bisa memicu spekulasi bahwa ada hal-hal yang disembunyikan KPU dari pengawasan Bawaslu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Sabtu, 24 Juni 2023.
Menurut Titi, pimpinan KPU dan Bawaslu sama-sama perlu menyamai persepsi untuk melahirkan kebijakan yang sejalan atas kewenangan satu sama lain. Sebab, kedua lembaga tersebut satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. KPU dan Bawaslu seharusnya saling mendukung tugas dan kewenangan masing-masing.
"Apabila publik melihat ada ketidakselaran kerja-kerja dua lembaga ini, maka bisa berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024," jelasnya.
Jika perbedaan pandang dalam akses Silon tidak dapat diselesaikan di tingkat pimpinan KPU dan Bawaslu, Titi menyebut masih ada cara lewat forum tripatrit dengan melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, jika hal itu juga gagal, pelaporan Bawaslu terhadap KPU kepada DKPP maupun instansi berwenang lainnya menjadi tidak terhindarkan.
Titi menilai keterbukaan data Silon mestinya tidak hanya diberikan kepada Bawaslu, melainkan seluruh masyarakat sebagai pemilih. Dengan membuka data para bakal calon anggota legislatif lebih awal, publik dapat ikut mengawasi agar calon-calon yang bermasalah tidak lolos menjadi peserta pemilu.
Sebelumnya, Bagja mengatakan pihaknya hanya diberikan akses 15 menit untuk mengawasi data bacaleg pada Silon. Jajaran pengawas tidak dapat memfoto layar komputer di Kantor KPU yang menampilkan data bacaleg pada Silon.
Dia mengatakan keterbukaan informasi KPU atas Silon kepada Bawaslu harusnya dilandasi prinsip transparansi. Menurut Bagja, pihaknya telah mengirim surat kepada KPU terkait hal tersebut. Jika surat itu tidak berbalas, pihaknya bakal melaporkan KPU ke DKPP.
Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Kendati demikian, data pribadi bacaleg tidak dapat diungkap karena merupakan informasi yang dikecualikan. Hasyim menyebut pihaknya membuka ruang bagi Bawaslu mengklarifikasi temuan maupun laporan tentang calon anggota legislatif dari masyarakat.
(Tri Subarkah)