Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta. Foto: ANTARA/Ilham Kausar.
Pengemudi Toyota Calya yang Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara
Siti Yona Hukmana • 26 February 2026 14:55
Jakarta: Aksi ugal-ugalan Hafiz Mahendra, pengemudi Toyota Calya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Setelah sempat viral dan diamankan polisi, kini statusnya sebagai pelanggar lalu lintas dengan ancaman pidana berat.
Polda Metro Jaya menjerat Hafiz dengan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin.
"Diancam dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah," kata Komarudin, Kamis, 26 Februari 2026.
Komarudin menjelaskan, sebelum kejadian, petugas sudah mendeteksi kejanggalan saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di Simpang MBAL, lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.
Sebelumnya, aksi nekat pengemudi mobil Toyota Calya bernomor polisi D 1640 AHB di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Mobil tersebut melintas melawan arah hingga memicu keributan dan berujung diamuk massa.
Video kejadian itu diunggah akun Instagram @amq_mnl. Dalam rekaman terlihat mobil Calya hitam sempat hendak dihentikan petugas, bahkan dengan tembakan peringatan. Namun, pengemudi menolak dan tetap melaju ke arah berlawanan.
Aksi pengemudi Toyota Calya melaju ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Dok. Istimewa.Situasi semakin panas ketika kendaraan tersebut turut menabrak beberapa sepeda motor dan mobil di lokasi. Warga dan pengendara lain yang geram langsung berusaha menghentikan laju mobil tersebut. Mobil yang akhirnya terhenti pun menjadi amukan warga.
Kaca belakang hingga bodi depan ringsek akibat lemparan warga yang tersulut emosi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan telah mengamankan pengemudi atas nama Hafiz Mahendra, 25.
Polisi juga membawa penumpang wanita di dalam mobil. Kendaraan ikut disita untuk proses penyelidikan. Akibat aksi pelaku terdapat sejumlah korban luka-luka dan dibawa ke rumah sakit terdekat.