Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra Yuri
Periksa Saksi Kasus Sudewo di Semarang, Begini Alasan KPK
Candra Yuri Nuralam • 25 February 2026 07:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan pemerasan pada seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Penyidik terbang ke Semarang untuk memeriksa saksi.
"Makanya memang kenapa ini juga pemeriksaannya dilakukan di Semarang ya supaya penyidikannya juga menjadi lebih efektif dalam pemeriksaan para saksi, terlebih saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan jumlahnya cukup banyak," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 25 Februari 2026.
Budi enggan memerinci saksi yang dipanggil dalam kasus ini. Pemeriksaan di Semarang dilakukan untuk memudahkan permintaan dokumen.
"Sehingga jika nanti ada kebutuhan dokumen misalnya atau kebutuhan kelengkapan lainnya bisa segera dipenuhi," ujar Budi.
Sudewo kini ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa.
.jpeg)
Bupati nonaktif Pati Sudewo. Foto: MI
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.