Komnas HAM Surati TNI, Minta Periksa Tersangka Penyiram Andrie Yunus

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P. Siagian (kiri) dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan). Foto: ANTARA/Muhammad Rizki.

Komnas HAM Surati TNI, Minta Periksa Tersangka Penyiram Andrie Yunus

Fachri Audhia Hafiez • 8 April 2026 21:25

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melayangkan surat resmi kepada pihak TNI untuk meminta akses pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini diambil guna mendalami adanya fakta-fakta baru sekaligus melakukan verifikasi data atas informasi yang telah dihimpun dari berbagai pihak.

"Kita juga masih menunggu, kita sudah menyampaikan surat kepada TNI untuk mendapatkan akses untuk memeriksa empat orang (tersangka),” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 8 April 2026.
 


Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memanggil Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu, 1 April lalu. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menekankan tiga poin utama, termasuk transparansi penyidikan dan akses pertemuan dengan para pelaku.

"Jadi, ketika kami meminta keterangan dari pihak TNI minggu yang lalu hari Rabu (1/4). Salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan. Itu kita minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku. Nah, itulah yang saat ini masih kita koordinasikan," jelas Pramono.

Komnas HAM menargetkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dapat terlaksana pada Jumat, 10 April 2026. Saat ini, lembaga tersebut masih menunggu jawaban resmi dan persetujuan dari pihak Puspom TNI untuk pelaksanaan agenda tersebut.

"Kita mintanya hari Jumat besok, tetapi kita tunggu persetujuan dari pihak Puspom," tuturnya.


Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Fachri Audhia Hafiez.

Selain berfokus pada empat tersangka yang telah ditahan, Komnas HAM juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam penyerangan aktivis tersebut. Hal ini berkaitan dengan adanya desakan dari masyarakat sipil agar kasus ini dapat dibawa ke peradilan umum.

"Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu. Namun, kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain sehingga kita masih mendalami itu. Artinya jika ada berarti berpeluang peradilan lain dilakukan," kata Pramono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)