KPU menggelar rapat pleno pemutakhiran data pemilih. Foto: Antara.
KPU Tetapkan 211.865.861 Pemilih pada Rekapitulasi Pemutakhiran Data
Anggi Tondi Martaon • 17 December 2025 15:32
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah pemilih dalam rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tingkat nasional semester II 2025 sebesar 211.865.861 orang. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno.
"Total jumlah pemilih laki-laki dan perempuan di dalam negeri dan di luar negeri sebanyak 211.865.861 pemilih. Itu tadi rekapitulasi data pemilih kita, hasil pemutakhiran berkelanjutan untuk semester II Tahun 2025," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dikutip dari Antara, Rabu, 17 Desember 2025.
Pemutakhiran tersebut mencakup data dari 38 provinsi yang telah direkap selama enam bulan terakhir. Seluruh perwakilan dari KPU daerah di masing-masing provinsi menjabarkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan jumlah kabupaten kota, kelurahan kecamatan, laki-laki, perempuan, dan gabungan dari laki-laki-perempuan.
"Sebagaimana pemutakhiran yang sudah dilaksanakan, dan ini sudah dihasilkan dari proses rekap di bawah, di tingkat kabupaten yang plenonya dilakukan di tingkat provinsi. Kemudian provinsi sudah menggelar pleno terbuka seperti ini di wilayah masing-masing. Selanjutnya, rekap dari masing-masing provinsi akan kita tetapkan pada hari ini," ungkap Afif.
| Baca juga: KPU: Tidak Ada Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi |
Sementara itu, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pelaksanaan pemutakhiran data ini dilakukan KPU daerah dan pusat melalui sinkronisasi DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemutakhiran dilakukan dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kerja-kerja yang dilakukan oleh teman-teman KPU kabupaten kota, KPU provinsi adalah data diturunkan oleh KPU Republik Indonesia setelah melakukan sinkronisasi data yang kami dapatkan dari sinkronisasi DPT terakhir Pilkada 2024. Dengan data yang kami terima dengan sangat baik dari Kemendagri setiap periodenya," kata Betty.

Selain itu, Betty mengungkapkan KPU menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menyandingkan data DPT dalam negeri dan luar negeri. Hal itu dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Basis DPT luar negeri, kata Betty, akan mengandalkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Data tersebut diolah dalam penyusunan daftar pemilih luar negeri (PPLN).
"Data luar negeri langsung dikerjakan oleh KPU Indonesia bekerja sama dengan Kemenlu. Data diperbarui dari DP4 luar negeri, kami juga sudah terima untuk kami sandingkan dengan data dalam negeri. Data yang dapat disandingkan dengan data dalam negeri adalah yang ber-NIK. Yang tidak ber-NIK, tentu kami rely on (mengandalkan) atas data yang kami terima dari Kemenlu," ungkap Betty.
Demografi wilayah dari 211.865.861 pemilih yang ditetapkan pada semester II tahun 2025 memiliki rincian bertingkat sebagai berikut:
- Daftar pemilih dihasilkan dari rekapitulasi 514 kabupaten kota;
- Daftar pemilih dihasilkan dari rekapitulasi 7.285 kecamatan;
- Daftar pemilih dihasilkan dari rekapitulasi 83.737 kelurahan, dan
- Daftar pemilih dihasilkan dari rekapitulasi 129 negara perwakilan.