Wagub Babel Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana. Foto: Metro TV/Siti Yona

Wagub Babel Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Ijazah Palsu

Siti Yona Hukmana • 5 February 2026 21:05

Jakarta: Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta. Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Hellyana dicecar 12 pertanyaan seputar proses perkuliahan.

Adapun, materi pertanyaannya seperti ada foto wisuda atau tidak, kenal dosen atau tidak, bayar SPP atau tidak, dan biaya SPP selama menjalani perkuliahan. Di sisi lain, Hellyana mengaku belum bisa menghadirkan teman-teman sewaktu kuliah di Universitas Azzahra, Jakarta Timur menjadi saksi dalam perkara ijazah palsu.

"Kita masih dalam minggu depan kita juga masih ada menghadirkan saksi yang waktu itu menemani, teman-kawan sahabat-sahabat saya yang menemani kuliah yang foto bersama," kata Hellyana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Bahkan, ketika ditanya kembali sosok teman kuliah, Hellyana meluruskan saksi yang akan dihadirkan bukan teman kuliah. Melainkan hanya sebatas rekan yang mendampinginya sewaktu wisuda dan mengambil ijazah.

"Enggak kuliah sih sebetulnya, tapi yang menemani wisuda," ujar kader PPP itu.

Dalam pemeriksaan ini, Hellyana didampingi kuasa hukumnya, Abdul Hakim. Abdul membenarkan saksi yang akan dihadirkan itu bukan teman kuliah.

"Yang menemani mengambil ijazah," ucap Abdul.
 


Selain itu, Hellyana akan menghadirkan dua ahli, yakni administratif dan pidana. Hellyana diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026. Kala itu, Hellyana menyampaikan bahwa dirinya menjalani perkuliahan untuk mendapatkan ijazah menggunakan jalur eksekutif.

"Jadi di Azzahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," kata Hellyana.

Namun, ketika ditanya bukti kehadiran kegiatan perkuliahannya, Hellyana tidak bisa menjelaskan secara gamblang. Kuasa hukumnya, Zainul Arifin membantu menjelaskan bahwa kliennya tidak mungkin ingat karena sudah lama.

"Hanya kalau ditanya berapa kehadiran segala macam, ya mungkin udah agak lupa karena zaman dulu kan. Belum tentu rincinya," kata Zainul.


Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana. Foto: Metro TV/Siti Yona

Tak hanya itu, Hellyana mengaku tidak mempunyai dokumentasi selama perkuliahan sejak tahun 2011 hingga mendapatkan ijazah. Hellyana berdalih tidak suka mendokumentasikan kegiatannya dan hanya sebatas waktu wisuda.

"Iya sudah ada (foto dari handphone), cuma enggak suka foto," kata Hellyana.

Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.

Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.

"Sudah saya sampaikan benar, bahwasannya yang bersangkutan sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah-langkah yang prosedur, proporsional, dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)