Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Wagub Babel Hellyana Kuliah Jalur Eksekutif untuk Gelar S1 di Universitas Azzahra
Siti Yona Hukmana • 8 January 2026 07:44
Jakarta: Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana membeberkan proses perkuliahan di Universitas Azzahra, Jakarta Timur, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan ijazah S1 palsu. Hellyana mengaku mendaftar dan menjalani perkuliahan di jalur eksekutif.
Hellyana mengatakan ia adalah mahasiswa pindahan dari Akademi Akuntansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AAYKPN). Dia masuk ke Universitas Azzahra untuk konversi nilai pada April 2011 dan lulus 2012.
"Jadi di Azzahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," kata Hellyana di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai bukti kehadiran kegiatan perkuliahan, Hellyana tidak bisa menjelaskan secara gamblang. Kuasa hukumnya, Zainul Arifin membantu menjawab bahwa kemungkinan sudah lupa karena sudah lama.
Kemudian, Hellyana juga mengaku tidak mempunyai dokumentasi kegiatan kuliahnya sejak tahun 2011 hingga mendapatkan ijazah. Hellyana menyebut tidak suka mendokumentasikan kegiatannya dan hanya sebatas foto waktu wisuda.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin mengatakan kliennya tidak tahu ijazah yang diterbitkan Universitas Azzahra asli atau palsu, hingga dipermasalahkan saat ini. Ia memandang sepanjang yang menggunakan ijazah tidak tahu, bisa sebagai alasan pemaaf. Sesuai Pasal 272 ayat 2 KUHP baru.
"Sejauh ini, kami meyakini ibu (Hellyana) tidak tahu kalau itu asli atau bukan," kata Zainul.
Namun, Zainul menyebut ijazah dari Universitas Azzahra yang terindikasi palsu tersebut telah digunakan untuk kepentingan politiknya selama ini. Meskipun, tidak saat mencalonkan diri sebagai Wagub Babel.

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Foto: Dok. Pemprov Babel.
"Karena selama beliau mendapatkan ijazah rentang tahun 2012 itu, sudah digunakan di beberapa kesempatan. Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian Pileg di DPRD Provinsi," ujar Zainul.
Hellyana pun menggugat perdata pihak kampus dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, dia meyakini ada kesalahan administrastif.
"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Azzahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti," pungkas Zainul.
Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.
Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.
"Sudah saya sampaikan benar, bahwasannya yang bersangkutan sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah-langkah yang prosedur, proporsional, dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa waktu lalu.