Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Wagub Babel Hellyana Tak Tahu Ijazahnya Asli atau Palsu
Siti Yona Hukmana • 7 January 2026 22:18
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana disebut tidak mengetahui ijazah S1 Fakultas Hukum Universitas Azzahra terbitan 2012, asli atau palsu. Hal ini disampaikan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta.
Zainul menyampaikan hal ini menyusul adanya KUHP baru. Sedangkan, sebelumnya kliennya dikenakan tiga Pasal yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, dengan adanya KUHP, maka pemalsuan suratnya dihilangkan, ditarik oleh Pasal KUHP yang baru yaitu Pas 272 ayat 2. Di mana Pasal 272 ayat 2 itu lebih kepada yang menggunakan ijazah.
"Dan dalam penjelasannya, sepanjang yang menggunakan ijazah itu tidak tahu, maka sebagai alasan pemaaf. Di dalam penjelasannya adalah kesesatan fakta. Sejauh ini, kami meyakini ibu (Hellyana) tidak tahu kalau itu asli atau bukan," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Terlebih, ijazah S1 Fakultas Hukum itu pernah digunakan Hellyana di beberapa kesempatan. Seperti Pilkada Bupati Belitung Tahun 2018, kemudian Pileg di DPRD Provinsi. Selama menggunakan ijazah itu, Zainul menyebut tidak ada yang mempersoalkan.
"Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu," ungkap Zainul.
Di sisi lain, Zainul mengaku telah meminta penyidik untuk segera melakukan audit forensik sejak lama. Namun, ketika ditanyakan kepada penyidik, ternyata sampai hari ini hasil audit forensik atau Laboratorium Forensik belum ada.
"Ya saya tanyakan, apa sebetulnya dua alat bukti yang bisa disangkakan ke beliau? Sepanjang yang mereka sampaikan keterangan saksi dan ahli, dan juga bukti surat. Tetapi tidak ada bukti forensik atau Labfor yang mengatakan itu asli atau palsu," ucap Zainul.
Padahal, Zainul menyebut untuk menguji keaslian perlu membandingkan ijazah asli dan palsu. Namun, hingga saat ini belum dijelaskan penyidik. Zainul pun mengaku telah memperlihatkan ijazah asli, transkrip nilai, hingga foto wisuda Wagub Babel Hellyana kepada penyidik.
Kliennya juga menggunakan hak sebagai tersangka untuk menerima/memberi keterangan saksi-saksi yang meringankan, ahli-ahli yang menguntungkan. Salah satunya, ahli pidana dan administratif. Sejauh ini, ia menduga ada kesalahan input dan pembaruan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Jika itu benar terjadi, kata Zainul, kasus ini bersifat administratif, bukan perbuatan pidana.
Hellyana pun sudah melayangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan tergugat I, Pihak universitas yaitu Yayasan Lentera Azzahra, tergugat II rektor dan PD Dikti.
"Kenapa? Karena kampusnya sudah tutup, maka penting untuk PD Dikti diseret untuk dimintakan supaya dia merubah itu. Nah itu upaya-upaya hukum yang kita lakukan," pungkas Zainul.
Adapun, Hellyana selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam di Bareskrim Polri. Ia dicegat 25 pertanyaan seputar proses kuliah di Universitas Azzahra, Jakarta Timur dan keterkaitan dengan pihak-pihak kampus seperti dekan, rektor, dan lain-lain.
Usai diperiksa, Hellyana diperbolehkan pulang. Ia tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka.

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Foto: Dok. Pemprov Babel.
Hellyana ditetapkan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.
Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.
"Sudah saya sampaikan benar, bahwasannya yang bersangkutan sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah-langkah yang prosedur, proporsional, dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa waktu lalu.