Kawal Kasus Nenek Saudah, LPSK Kirim Tim ke Pasaman

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Kawal Kasus Nenek Saudah, LPSK Kirim Tim ke Pasaman

Fachri Audhia Hafiez • 3 February 2026 19:03

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah, lansia asal Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. LPSK memastikan pemenuhan hak-hak korban yang diduga dianiaya karena menolak aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

"Terkait dengan Ibu Saudah, LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif. Kami sudah lakukan beberapa hari yang lalu, bahkan sesaat setelah peristiwa juga kami sudah lakukan langkah-langkah," tegas Ketua LPSK Achmadi di Gedung LPSK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 3 Februari 2026.
 


Achmadi menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen sekaligus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan saksi maupun korban berada dalam kondisi aman dari tekanan pihak mana pun.

"LPSK siap untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak saksi dan korban, demi korban dan demi semua pihak. Tim juga akan turun ke lapangan kembali untuk kepentingan koordinasi, apakah dengan penegak hukum atau dengan juga tokoh-tokoh yang ada di sana dan masyarakat yang ada di sana," lanjut Achmadi.


Nenek Saudah. Foto: Metro TV/Rona Marina Nisaasari.

Dia menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan harmoni sosial di tengah masyarakat Pasaman selama proses hukum berlangsung. Pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya keadilan bagi Nenek Saudah.

"Kami tetap berharap harmoni sosial yang sudah terjaga dengan baik itu akan terus kami lakukan, dan juga demi kepentingan keadilan, LPSK mengawal termasuk hak-hak korban. Intinya itu," ujar Achmadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Nenek Saudah dilaporkan menjadi korban kekerasan akibat konsistensinya menolak tambang ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinai sejak 2023. Hingga saat ini, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK dalam perkara tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)