TKDN Tetap Berlaku dalam Kerja Sama Dagang RI-AS

Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat. Foto: ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet.

TKDN Tetap Berlaku dalam Kerja Sama Dagang RI-AS

Fachri Audhia Hafiez • 22 February 2026 12:43

Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap berlaku dan menjadi instrumen penting dalam melindungi industri nasional meski dalam kerangka kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Pemerintah memastikan kedaulatan industri dalam negeri tetap terjaga, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa negara.

"Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.
 


Haryo menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara barang untuk kebutuhan negara dengan barang konsumsi di pasar luas. Produk yang dijual secara komersial di pasar nasional maupun langsung ke konsumen pada prinsipnya tidak diprasyaratkan TKDN secara umum, sesuai dengan mekanisme pasar global.

Langkah ini diambil agar kebijakan perdagangan internasional tidak membentur aturan domestik yang sudah ada. Pemerintah menjamin bahwa kesepakatan dengan Amerika Serikat ini tidak akan mengganggu peta jalan penguatan industri manufaktur di tanah air.


Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kiri). Foto: Dok. ANTARA.

"Ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri," ujar Haryo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)