Catat! 5 Gerai SIM Keliling Jakarta Siap Melayani Warga Hari Ini

Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.

Catat! 5 Gerai SIM Keliling Jakarta Siap Melayani Warga Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 23 February 2026 06:30

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Ibu Kota pada Senin, 23 Februari 2026. Layanan ini tersebar di lima titik wilayah Jakarta guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tanpa harus mendatangi Satpas pusat.

"Gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," tulis Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro di Jakarta, dilansir Antara, Senin pagi, 23 Februari 2026.
 



Perlu dicatat bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan dipatok sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pemohon diwajibkan membawa persyaratan administratif berupa fotokopi KTP, SIM lama yang asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Petugas mengingatkan agar warga tidak terlambat, sebab SIM yang telah habis masa berlakunya meski hanya sehari tidak dapat diperpanjang di gerai ini dan harus melakukan permohonan SIM baru di Satpas.


Pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @tmcpoldametro.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah daftar lokasi lengkapnya:
  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok
  3. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  4. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)