Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni melihat alat untuk mengolah emas ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri. ANTARA/HO-Dittipidter Bareskrim Polri
Polri Geledah Workshop Pengolahan Emas Ilegal di Jakut
Achmad Zulfikar Fazli • 19 August 2026 18:22
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggeledah workshop pengolahan emas ilegal di perumahan Jakarta Utara. Hasil olahan emas itu diduga diselundupkan ke Hong Kong.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyidik menemukan berbagai alat dan mesin untuk mendukung proses pengolahan, pemurnian, pemotongan, pengujian, peleburan, dan pembentukan logam di workshop tersebut. Beberapa alat yang ditemukan, antara lain precision sample cutting machine untuk memotong sampel logam secara presisi.
Penyidik juga menemukan mesin rol logam untuk proses pembentukan atau pengolahan logam, spectrometer untuk melakukan analisis atau pengujian komposisi material logam, dan induction melting furnace untuk proses peleburan logam. Lalu, goldsmith bench sebagai peralatan kerja dalam proses pengolahan dan pembentukan logam mulia dan hydraulic bench yang digunakan untuk proses pembentukan logam.
"Keberadaan berbagai peralatan tersebut menunjukkan bahwa lokasi tersebut diduga bukan sekadar digunakan sebagai tempat penyimpanan, melainkan merupakan tempat yang dipersiapkan untuk mendukung aktivitas pengolahan dan pembentukan emas atau logam mulia," kata Irhamni, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan ini, penyidik juga menemukan dua identitas yang diduga pemilik workshop, yakni ZL dan ZC. Keduanya merupakan warga negara China.
"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna mengetahui data perlintasan dan keberadaan terduga pelaku," kata Irhamni.

Ilustrasi emas. Foto- Freepik
Irhamni mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul emas, identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pengolahan, serta jaringan yang diduga berperan dalam penyelundupan emas ke Hong Kong. Penyidik juga akan mendalami aliran transaksi keuangan terkait pengolahan emas ilegal ini.
Irhamni menegaskan pihaknya akan menelusuri mata rantai kejahatan emas ilegal dari hulu hingga hilir, mulai dari sumber perolehan emas, pemasok, tempat pengolahan, penampung, hingga jaringan dalam penyelundupan ke luar negeri.
"Keberadaan workshop pengolahan emas di kawasan perumahan menunjukkan bahwa aktivitas pengolahan logam mulia dapat dilakukan secara tersembunyi dan terorganisir sehingga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan," kata Irhamni.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengamankan dua warga negara India dalam kasus dugaan penyelundupan emas ilegal ke Dubai. Sindikat terduga pelaku telah beroperasi selama sekitar dua bulan dan menghasilkan kurang lebih 30 kilogram per hari. Hasil pengolahan emas akan diselundupkan ke Dubai.
Pada Senin, 17 Agustus 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah dan ruko atas dugaan penyelundupan emas ilegal. Penyelundupan itu menggunakan modus emas dileburkan ke dalam bentuk serbuk dan diubah menjadi gel untuk mengelabui petugas bandara.