KPK Serahkan Aset Koruptor Rp3,5 Miliar ke Lemhanas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang rampasan negara ke Lemhanas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Serahkan Aset Koruptor Rp3,5 Miliar ke Lemhanas

Candra Yuri Nuralam • 20 April 2026 18:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang rampasan negara ke instansi pemerintahan. Kali ini, aset koruptor diberikan ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
 


Total, ada dua aset senilai Rp3,5 miliar diserahkan KPK ke Lemhanas. Itu, berupa apartemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, dan apartemen di FX Residence.

Dua aset itu berstatus penetapan status penggunaan (PSP). Aset koruptor itu diserahkan ke Lemhanas untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara dan memastikan barang rampasan tidak terbengkalai.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Barang itu miliki terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Barang sudah boleh dikelola oleh KPK dan negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan Syafzilly berjanji akan menggunakan aset sebaik mungkin. Barang milik koruptor ini akan dipakai untuk menguatkan karakter antikorupsi di Lemhanas.

“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” tutur Ace Hasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)