Komisi D DPRD DKI Sebut Pembelian Lahan Makam Baru Tak Dianggarkan di APBD-P 2026

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani

Komisi D DPRD DKI Sebut Pembelian Lahan Makam Baru Tak Dianggarkan di APBD-P 2026

Nattasya Amani Vrazeti • 24 September 2026 11:44

Jakarta: Komisi D DPRD DKI Jakarta mengatakan tidak ada alokasi anggaran untuk pembelian lahan makam baru dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026. Keputusan tersebut diambil dikarenakan mepetnya waktu pelaksanaan serta tahapan kajian dan penetapan lokasi (penlok) yang dibutuhkan.

“Pembelian lahan baru, itu belum ada. Makam tidak jadi, tidak dianggarkan. Sebab karena juga untuk lahan-lahan itu memang agak sulit ya. Karena kan waktunya juga mepet, itu harus ada apa? harus dikaji ulang, terus ada penlok, dan sebagainya,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026. 

Meski tidak masuk dalam anggaran perubahan tahun ini, Yuke mengusulkan agar pengadaan lahan TPU baru dapat diprioritaskan pada anggaran 2027. Menurut Yuke, langkah ini sangat mendesak mengingat kondisi ketersediaan lahan pemakaman di Jakarta sudah berada di tingkat yang sangat kritis.

“Kita sih berharap, kita juga mengajukan seperti itu. Karena kita sangat melihat kondisi sangat kritis ya untuk eh kesiapan lahan. Cuman ini kembali lagi, ya kalau fiskalnya memungkinkan, tetapi eh di 2027 kami sih mengusulkan untuk ada pembelian lahan,” ungkap Yuke.

Yuke menjelaskan DPRD DKI mendorong Pemprov untuk memprioritaskan lahan di sekitar TPU yang sudah ada pada tahap awal. Langkah tersebut dinilai lebih praktis untuk memperluas area pemakaman yang ada saat ini.

“Untuk yang di perubahan ini eh belum. Untuk di 2027, yang pastinya yang diprioritaskan kan yang existing, yang nempel dengan yang existing. Itu kan untuk pelebaran ya. Misalnya ada makam yang ada, misalnya kalau ada lahan yang memang menempel di situ, mungkin itu bisa jadi prioritas,” ucap Yuke.

Meski demikian, Yuke menekankan rencana perluasan makam tetap mempertimbangkan kondisi harga tanah di Jakarta.  Jika harga tanah di Jakarta tinggi, opsi pembelian lahan di kawasan pinggiran hingga wilayah penyangga Jakarta akan dipertimbangkan.

Ilustrasi tempat pemakaman umum (TPU). Foto: Metrotvnews.com/Christian.

“Tapi pastinya kan dilihat harga dan lain-lain. Alternatif lain ya pastinya kita karena harga tanah di Jakarta mahal ya, mau enggak mau ya agak-agak pinggir dikit sama keluar-keluar dikit,” lanjut Yuke.

Yuke juga menyebut pihaknya berharap pengadaan lahan tetap dapat dilakukan di dalam lingkup Jakarta. Namun, jika terpaksa harus keluar daerah, Yuke menyebut Pemprov DKI akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan pemerintah daerah di kawasan aglomerasi atau wilayah penyangga.

“Kita sih berharap ya kalau memang masih eh lingkup, tapi kalau memang harus ke luar daerah kan pastinya nanti akan ada pembicaraan dengan daerah-daerah aglomerasi atau mungkin penyangga Jakarta,” kata Yuke.

(Anggi Tondi)