Hakim Tetapkan Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi LPEI, Intan Apriadi dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (21/9/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Hakim Tetapkan Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

Achmad Zulfikar Fazli • 21 September 2026 23:14

Jakarta: Majelis Hakim menetapkan kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2015-2023 merugikan keuangan negara Rp992,82 miliar. Kerugian keuangan negara terjadi akibat pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT TI dan PT PAS secara melawan hukum.

"Pemberian fasilitas pembiayaan dilakukan melalui beberapa jenis kredit," ujar Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Senin malam, 21 September 2026.

Hakim Hiashinta menyebut kerugian negara timbul sejak terjadinya pencairan atas fasilitas pembiayaan dan modal kerja yang diberikan LPEI kepada PT TI dan PT PAS. Sebab, telah terbukti secara kuantitatif PT TI dan PT PAS tidak layak mendapatkan pembiayaan lantaran rasio cakupan kedua perusahaan telah diketahui tidak mampu membayar kredit yang diberikan, baik pokok maupun bunga atau margin keuntungan.

Dengan begitu, PT TI dan PT PAS dinyatakan tidak berhak atas penerimaan dana yang dicairkan LPEI.

Apabila ada pembayaran dari PT TI dan PT PAS kepada LPEI setelahnya, hakim Hiashinta menegaskan hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari kewajiban yang timbul karena ada perjanjian pembiayaan dan modal kerja.

"Tetapi tidak menghilangkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian pembiayaan dan modal kerja tersebut yang telah menimbulkan kerugian negara," tutur hakim Hiashinta.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Liu Raymond (kiri) dan Handoko Limaho (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu dibacakan pada sidang putusan terhadap empat terdakwa, yaitu Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi. Lalu, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.

Keempatnya dihukum enam tahun penjara serta hukuman denda masing-masing Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, hukuman denda diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari setelah terbukti turut serta melakukan korupsi pada kasus tersebut.

Atas perbuatan melawan hukum keempat mantan pejabat LPEI itu, PT TI dan PT PAS telah diperkaya hingga merugikan keuangan negara Rp992,82 miliar. Dengan demikian, keempat terdakwa divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

(Achmad Zulfikar Fazli)