Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Anggi Tondi Martaon • 27 November 2025 21:10
Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lima gram. Barang haram tersebut dibawa oleh pengunjung yang mengaku hendak menjenguk tahanan.
"Lagi dan lagi, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pengunjung atas nama Fazriansyah," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani, dikutip dari Antara, Kamis, 27 November 2025.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh petugas. Untuk tahun ini, telah terjadi delapan kali penyelundupan narkoba di LP Narkotika Jakarta.
Syarpani menjelaskan, peristiwa terakhir ini terjadi ketika Fazriansyah datang untuk membesuk salah satu warga binaan atas nama Dzul Fauzi Rizky Halim. Saat menjalani prosedur pendaftaran di loket depan, gelagat pelaku langsung menimbulkan kecurigaan petugas.
Ketika ditanya bawaannya, pelaku langsung panik. "Di area loket depan kami memang hanya memeriksa barang bawaan, tapi karena gerak-geriknya mencurigakan, kami arahkan untuk masuk dan mengecek lebih lanjut," ungkap Syarpani.
Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menanyakan kelengkapan data warga binaan yang ingin dikunjungi. Pelaku menyebutkan hendak membesuk seseorang bernama Dzul.
Saat ditanya identitas warga binaan secara lengkap hingga blok atau kamar warga binaan tersebut, pelaku tidak bisa memberikan jawaban.
"Kalau benar kerabat atau orang dekat, pasti paham identitas lengkap, mulai dari nama, bin siapa, hukumannya apa, sampai kamarnya dimana? Ketidaktahuannya membuat kami yakin ada yang tidak beres," ujar Syarpani.

Petugas kemudian membawa pelaku ke ruang penggeledahan fisik untuk pemeriksaan lebih detail. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat sekitar lima gram yang disembunyikan di bagian tubuh yang sulit terdeteksi.
"Untuk berat pastinya kami menunggu hasil pemeriksaan dari Polres," kata Syarpani.
Barang bukti ditemukan di dalam dubur, di celana dan di bawah kemaluannya. Setelah disaksikan bersama, paket tersebut dibuka dan isinya ialah sabu.
Pada pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa sabu tersebut atas perintah rekannya di luar lapas. Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan barang larangan tersebut kepada salah satu warga binaan.
"Dia sadar betul membawa barang tersebut karena sudah diupah. Jadi ini bukan tidak sengaja, tapi memang ada unsur kesengajaan dan kerja sama dengan pihak luar," tegas Syarpani.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Syarpani berharap masyarakat dan para pengunjung lapas tidak mencoba-coba membawa barang terlarang karena petugas akan mengambil tindakan tegas.
"Harapan kami, jangan ada lagi yang mencoba menyelundupkan narkoba. Kami telah memberi peringatan dan sosialisasi. Jika masih nekat, pasti akan kami tindak," kata Syarpani.