Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Metrotvnews.com/Alvi
Pramono: Raperda Pelindungan Perempuan Harus Membasmi Kekerasan
Achmad Zulfikar Fazli • 11 May 2026 20:50
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan fisik, seksual, ekonomi hingga berbasis teknologi.
“Raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi,” kata Pramono saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 11 Mei 2026.
Pramono mengatakan Raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial. Penguatan itu akan didukung prosedur layanan, standar layanan, waktu respons, dan evaluasi berkala yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.
(1).jpg)
Ilustrasi kekerasan. (Metrotvnews.com)
Baca Juga:
Kasus Pelecehan di FH UI Diminta Diselesaikan Lewat UU TPKS |
Pramono menekankan Raperda ini juga mengatur pelindungan perempuan dalam kondisi khusus, seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, perempuan pekerja, pekerja rumah tangga, perempuan dengan HIV/AIDS, serta perempuan dalam situasi bencana maupun konflik sosial.
“Raperda ini menempatkan pencegahan sebagai langkah utama, tidak hanya di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga di sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi, dan ruang digital. Pelindungan perempuan bukan hanya respons terhadap kekerasan, tetapi juga upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan,” jelas Pramono.