Konferensi Pers penggerebekan markas judol internasional di Jakarta. Metro TV/Dimas Chairullah
Polri Ungkap WNI Terkait Judol Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja
Achmad Zulfikar Fazli • 10 May 2026 20:15
Jakarta: Polri mengungkapkan seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ikut ditangkap dalam kasus judi daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pernah bekerja di Kamboja.
"Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini (Jakarta) dan bekerja di sini lagi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 10 Mei 2026.
Informasi itu didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap WNI tersebut. Wira menambahkan polisi masih mendalami peran WNI tersebut dalam jaringan judol internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower.
"Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service (pekerja pada layanan pelanggan, red.) untuk sementara," ujar dia.

Personel Brimob Polri berjaga saat penggerebekan kantor operasional judi daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Baca Juga:
Polri Bongkar Sindikat Judol Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap |
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional. Kemudian, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sebanyak 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.