Sempat Memanas, Ratusan Pemuda Nahdliyin Protes Aturan Pencalonan Ketum PBNU

Kericuhan dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur. MI

Sempat Memanas, Ratusan Pemuda Nahdliyin Protes Aturan Pencalonan Ketum PBNU

Faishol Taselan • 30 August 2026 22:24

Jombang: Ratusan pemuda Nahdliyin terlibat kericuhan dengan petugas pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. Massa memprotes penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai dasar dalam proses pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Massa yang disebut berasal dari salah satu pendukung calon Ketua Umum PBNU tersebut mendatangi akses menuju ruang sidang pleno sejak pagi. Mereka meneriakkan yel-yel dan mendesak rapat dihentikan.

Situasi memanas setelah massa aksi tidak ditemui panitia Muktamar. Ketika Rapat Pleno lanjutan akan dimulai, massa berusaha menerobos barikade pengamanan menuju ruang sidang.

Pagar besi pembatas menuju ruang rapat pleno roboh. Massa kemudian berhasil mencapai pintu masuk ruang sidang sebelum dihadang petugas keamanan Muktamar.

Aksi saling dorong antara massa dan petugas pun terjadi. Sejumlah televisi monitor dan peralatan lainnya dipindahkan untuk menghindari kerusakan. Peserta yang berada di dalam ruang sidang kemudian bergegas meninggalkan lokasi.

Pimpinan sidang yang sebelumnya sudah berada di lokasi juga dievakuasi melalui bagian belakang panggung untuk menghindari massa. Rapat pleno akhirnya terhenti, sementara peserta memilih tetap berada di lokasi.
 


Protes Penggunaan Perkum

Koordinator aksi, Fathoni, menilai Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU digunakan secara diskriminatif dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.

Ia menyoroti Pasal 13 ayat (2) huruf c yang mengatur persyaratan calon Ketua Umum, termasuk ketentuan mengenai masa jeda politik. Menurut Fathoni, aturan tersebut digunakan untuk mengeliminasi kader tertentu dari bursa pencalonan Ketua Umum PBNU.


Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Metro TV/Jose


"Pengesahan penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa," ujar Fathoni, Minggu, 30 Agustus 2026.

"Jangan ada calon yang dijegal dan jangan ada aspirasi yang dibungkam," teriak Fathoni.

Massa bertahan di area Muktamar selama hampir satu jam. Mereka menyatakan tidak akan meninggalkan lokasi sebelum tuntutan disampaikan kepada panitia dipenuhi.

Massa menilai keputusan Muktamar terkait persoalan tersebut tidak adil dan meminta proses pembahasan penggunaan Perkum sebagai dasar pencalonan Ketua Umum PBNU ditinjau kembali.

(Whisnu M)