Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. Antara.
MK Pulihkan Norma Anti-Evergreening, Monopoli Paten Obat Dibatasi
Cahya Mulyana • 1 September 2026 21:40
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Putusan Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 ini memulihkan norma anti-evergreening guna mencegah perpanjangan monopoli paten obat yang tidak memiliki peningkatan inovasi bermakna.
"Paten itu untuk melindungi inovasi, bukan untuk mengunci obat supaya tetap mahal. Putusan MK ini penting karena pasien jangan terus menjadi korban praktik evergreening. Obat harus bisa diakses, dan hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis," ujar Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir dalam keterangan tertulis, dilansir Media Indonesia, Selasa, 1 September 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penghapusan kata "dihapus" pada Pasal 4 huruf f UU Paten bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dengan begitu, penggunaan baru atas produk yang sudah ada maupun bentuk senyawa baru tanpa peningkatan khasiat bermakna (second medical use) resmi dikecualikan dari invensi yang dapat diberi paten.
Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menilai langkah ini vital untuk membendung strategi produsen farmasi yang kerap menunda kehadiran obat generik demi mempertahankan harga tinggi.
Sentimen senada disampaikan Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) Arni Rismayanti. Menurutnya, putusan tersebut membawa dampak konkret bagi keberlangsungan hidup para pasien.
"Ini adalah langkah penting dalam memastikan agar sistem perlindungan paten dapat berjalan seimbang antara inovasi dan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap pengobatan yang terjangkau. Bagi pasien hipertensi paru, isu ini bukanlah isu yang abstrak. Akses dan harga obat dapat memengaruhi beban biaya yang ditanggung pasien dan kualitas hidup pasien itu sendiri," tegas Arni.

Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat. Foto: Dok. Istimewa.
Selain urusan paten senyawa, MK memperluas makna frasa "pihak yang berkepentingan" dalam mekanisme banding pemberian paten pada Pasal 70 UU Paten. Organisasi pasien, kelompok advokasi, lembaga konsumen, hingga peneliti independen kini sah secara hukum (legal standing) untuk mengajukan keberatan atas paten obat yang merugikan publik.
"Pendapat Majelis khususnya terkait Pasal 70 membuka ruang legal standing yang lebih luas bagi kelompok masyarakat yang mengalami kerugian akibat paten, tanpa membatasinya hanya pada pemegang atau pelaku usaha di industri farmasi. Ini adalah kemenangan bagi rakyat luas maupun bagi pasien secara khusus,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik.
Merespons putusan hakim konstitusi, Ketua Badan Pengurus Indonesia AIDS Coalition (IAC) Aditya Wardhana mendorong pemerintah dan DPR agar segera mengeksekusi putusan ini ke dalam aturan turunan pemeriksaan paten di sektor farmasi.
"Negara memberikan hak eksklusif sementara sebagai imbalan atas invensi yang dibuka kepada publik. Ketika paten digunakan untuk mempertahankan monopoli tanpa inovasi yang bermakna, yang dipertaruhkan adalah akses pasien terhadap pengobatan yang menyelamatkan nyawa," kata Aditya.