KPK Cari Bukti Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus Suap Jalur Kereta

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto- YouTube KPK RI

KPK Cari Bukti Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus Suap Jalur Kereta

Candra Yuri Nuralam • 9 February 2026 23:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran sejumlah anggota DPR dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pembangunan jalur kereta. Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) sudah dijadikan tersangka dalam kasus itu atas keterlibatannya saat menjabat di Komisi V DPR.

“Kita akan menggali semuanya, tetapi tentunya difokuskan kepada saudara SDW,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026.

Asep mengatakan ada sejumlah anggota DPR yang diduga menerima aliran uang terkait perkara ini dalam persidangan terdahulu. Salah satunya, eks Ketua Komisi V dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lasarus.

Namun, pendalaman dilakukan sejalan dengan kasus Sudewo. KPK akan memprioritaskan Bupati nonaktif Pati itu ke persidangan sebelum menjerat anggota DPR lain.

“Karena tanda saya ini sudah naik ke penyidikan adalah saudara SDW,” ucap Asep.

KPK berpeluang memanggil para pihak yang disebut menerima aliran dana terkait kasus ini. Pendalaman tidak bisa hanya mengandalkan hasil persidangan terdahulu.

“Karena itu kan juga sudah di persidangan dan lain-lain, tentunya perlu informasi tambahan,” ujar Asep.
 

Baca Juga:

Suap Eksekusi Lahan Warga di Tapos, Peran Direksi Anak Usaha Kemenkeu Diusut


Dalam kasus serupa, KPK sudah merampungkan berkas kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Perkara itu segera masuk persidangan.

“Penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) (pada) KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.

Kasus dugaan suap ini terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara, yang saat ini namanya menjadi BTP Kelas 1 Medan. Ada tiga tersangka yang akan diadili.

Mereka, yaitu eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto. Kini jaksa menyusun dakwaan untuk ketiga orang itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)