Gubernur DKI Jakarta Parmono Anung. Foto: dok. Pemprov DKI.
Cara Cegah Praktik Titipan di Seleksi LPDP Jakarta
Nattasya Amani Vrazeti • 17 September 2026 15:36
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seleksi peserta program beasiswa LPDP Jakarta dilakukan secara profesional dan transparan. Cara ini untuk mencegah praktik titipan dari pihak tertentu.
"Dilakukan secara profesional. Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga :
"Kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya,” ujar Pramono.
Ia menambahkan, Pemprov DKI tetap mematok kriteria khusus bagi para pendaftar dengan mengutamakan warga Jakarta dari kalangan keluarga prasejahtera yang memiliki prestasi akademik memadai.
“Walaupun orang yang diberangkatkan kami akan lebih mengutamakan masyarakat Jakarta dari keluarga yang tidak mampu tetapi mempunyai kemampuan akademik yang baik. Dan itu sudah diatur di dalam Pergub itu,” kata Pramono.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Pramono mengatakan, dalam aturan tersebut, penanganan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dibagi menjadi dua tahap. Langkah ini merespons perubahan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai desil, sekaligus memberikan kepastian bagi mahasiswa yang sudah terdaftar agar tetap mendapatkan jaminan pendidikan.
"Karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, maka baru kali ini dalam Pergub diatur dua tahap. Yang tidak bermasalah semuanya langsung tetap diperpanjang diberikan KJMU,” ucap Pramono.
Bagi penerima KJMU yang datanya tidak bermasalah, proses perpanjangan akan langsung dilakukan tanpa kendala. Sementara itu, bagi data yang mengalami perubahan desil akan dilakukan verifikasi dan pengecekan ulang.
“Kemudian ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari Rp2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali. Maka ada dua tahap,” kata Pramono.

Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Regulasi ini menjadi landasan pembentukan program beasiswa yang dikenal publik sebagai LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul.
Program tersebut, kata dia, memberikan kesempatan kepada warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia. Pelaksanaan program itu ditargetkan dimulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027.