Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti. Foto: Antara.
Anak Korban Eksploitasi di Cibitung Diberi Pendampingan hingga Pemulihan
Anggi Tondi Martaon • 8 July 2026 20:31
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memfasilitasi pendampingan, pemulihan kesehatan, serta reintegrasi sosial bagi sembilan anak. Layanan diberikan karena mereka menjadi korban eksploitasi ekonomi di wilayah Jabodetabek.
"Seluruh anak saat ini telah dipulangkan ke daerah asal. Kami memfasilitasi pemulangan tersebut setelah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta pemerintah daerah setempat untuk memastikan kesiapan keluarga," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
Ciput menjelaskan sembilan korban anak berasal dari empat provinsi berbeda. Yakni, Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, dan Banten.
"Mengingat cakupan yang lintas wilayah, penanganan kasus ini ditarik ke tingkat pusat melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA, setelah mendapatkan respons darurat awal dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi," ungkap Ciput.
Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi berkala dengan dinas terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten kota untuk menjamin hak-hak anak, termasuk rehabilitasi psikologis, akses kembali ke bangku pendidikan, serta pengajuan restitusi yang dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, Kementerian PPPA memberikan perhatian medis terhadap sejumlah anak korban yang terindikasi mengalami masalah kesehatan reproduksi dan penyakit menular seksual akibat eksploitasi tersebut.
"Kami harus memastikan layanan kesehatan dan pengobatan wajib yang mereka terima terus berlanjut di daerah masing-masing melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas, serta lembaga swadaya masyarakat setempat," sebut Ciput.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Selain pemulihan fisik dan psikis, sejumlah anak tersebut tetap menjalani kewajiban wajib lapor secara daring yang difasilitasi oleh Kementerian PPPA, Polda Metro Jaya, dan UPTD PPA daerah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi anak tetap terpantau. Sekaligus menjaga sikap kooperatif apabila sewaktu-waktu keterangan mereka diperlukan dalam kelancaran proses hukum.
Ciput juga menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga dari masing-masing korban agar ruang pengasuhan anak menjadi lebih aman.
Pihaknya mengimbau masyarakat luas untuk menghormati hak-hak korban dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi personal yang dapat menghambat proses pemulihan sosial mereka.