PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Perdana Dokter Tifa

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Perdana Dokter Tifa

Fachri Audhia Hafiez • 1 July 2026 17:44

Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung (live) dalam sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Terdakwa bakal menjalani sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 2 Juli 2026.

"Bagi rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, di PN Jaktim, dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
 


Immanuel menekankan bahwa tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung. Pembatasan ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Siaran langsung hanya diperbolehkan pada agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian eksepsi, pembacaan putusan sela, pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pleidoi), hingga pembacaan putusan akhir. PN Jaktim melarang keras penyiaran langsung pada tahapan pembuktian.

"Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung," jelas Immanuel.

Kebijakan ini diambil demi menjaga kemurnian prinsip hukum acara pidana. Khususnya memastikan agar para saksi memberikan keterangan secara objektif tanpa saling memengaruhi satu sama lain.


Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan (kiri) dan Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba (kanan) di PN Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

Larangan serupa juga berlaku bagi masyarakat umum yang hadir. Pengunjung yang berada di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui gawai mereka.

"Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," tegas Immanuel.

Untuk memfasilitasi animo publik, PN Jaktim telah menyiapkan dua tenda dan layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat tetap bisa mengikuti jalannya persidangan dengan nyaman. Sidang perdana ini dijadwalkan bergulir pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.

(Fachri Audhia Hafiez)