Ilustrasi- Petugas kepolisian bersama personel aparat setempat melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). ANTARA/Ilham Nugraha.
Polresta Bandung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Ciparay
Whisnu Mardiansyah • 3 July 2026 17:48
Bandung: Polresta Bandung, Jawa Barat, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, menyampaikan pelaku sudah ditahan Satreskrim Polresta Bandung didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak guna melindungi korban. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Betul, pelaku sudah diamankan. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak, jelas Kapolresta Bandung saat merilis kasus tersebut, seperti dilansir Antara, Jumat, 3 Juli 2026.
Aldi menjelaskan dari tiga orang tersangka yang ditahan, satu orang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara dua tersangka lainnya adalah orang dewasa yang kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Bandung.
Peristiwa itu berawal saat korban yang masih berusia 13 tahun diajak bertemu oleh salah satu pelaku melalui percakapan aplikasi pesan singkat pada Minggu, 28 Juni 2026 malam di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami perbuatan cabul dan rudapaksa secara bergantian oleh para pelaku setelah diberikan minuman beralkohol serta obat-obatan.
Setelah laporan keluarga diterima, warga turut membantu menangkap para terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak, katanya.
.jpg)
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berjalan dengan melengkapi berkas perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.