Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Ayah di Samarinda Perkosa Anak Tirinya sejak 2020 hingga Hamil
Wisnu Artosubari • 28 June 2026 21:20
Samarinda: Seorang ayah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tega melakukan rudapaksa selama bertahun-tahun terhadap anak tirinya hingga hamil 5 bulan, ketika korban memasuki usia 15 tahun. Korban diperkosa ayah sambungnya sejak duduk di kelas 5 sekolah dasar pada 2020, hingga kelas 2 SMA, tahun 2026.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan guru ngajinya, karena melihat perubahan fisik korban. Awalnya korban enggan menjawab, namun setelah ditanya berulang-ulang barulah berani menjawab dengan jujur bahwa telah dirudapaksa ayah sambungnya.
“Atas jawaban korban itu, kemudian guru gaji itu berinisiatif melakukan tes kehamilan secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil,” ungkap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, Minggu, 28 Juni 2026.
Baca Juga :
“Kami diminta untuk melakukan asesmen dan pendampingan psikologis kepada korban,” sebut Rina.
Dari hasil pendampingan dan asesmen tersebut, terungkap korban telah lama diperkosa ayah tirinya. Perbuatan ayah tirinya itu terjadi sejak korban masih duduk dikelas 5 SD, awalnya perbuatan pencabulan atau pelecehan seksual.
Perbuatan serupa kembali dan kian berani dilakukan oleh pelaku saat korban duduk di SMP dan dilakukan berulang kali. Hingga kemudian pada Januari 2026, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Korban sempat mempertahankan diri dan melawan dengan cara memukul pelaku, tetapi korban akhirnya kalah dengan pelaku yang memiliki tubuh lebih besar dari korban, akhirnya korban pun diperkosa dengan pelaku,” tutur Rina.
.jpg)
Ilustrasi-Korban rudapaksa (ANTARA/HO)
Setelah mendengarkan semua pengakuan korban, tim pendamping langsung membawa korban menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) ke rumah sakit. Hasilnya saat ini usia kandungan korban telah memasuki bulan kelima.
Sementara itu, dari hasil diinterogasi awal, terduga pelaku awalnya berupaya membantah semua tuduhan itu dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah. Pelaku mengaku hanya sekadar mencium dan melakukan tindakan cabul. Namun, setelah didesak dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mulai mengakui sebagian besar perbuatan bejatnya itu.
“Pengakuan pelaku masih belum sepenuhnya jujur, jika dicocokkan dengan bukti medis kehamilan korban,” tegas Rina.
Terkait kasus ini, TRC PPA Kaltim memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk menyampaikan laporan resmi ke polisi pada Jumat, 25 Juni 2026, Kini penyidik kepolisian tengah mendalami kasus ini.
Saat ini tim gabungan bersama DP3A Kaltim fokus pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi. apalagi korban masih di bawah umur. Sehingga membutuhkan perlindungan secara menyeluruh agar tidak mengalami trauma lebih berat.
“Kondisi korban saat ini sedang hamil, ketakutan, menangis terus, kecemasannya sangat-sangat luar biasa, ketakutannya untuk pulang, takut bertemu dengan terduga pelaku,” jelas dia. (EM)