Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Foto: Antara.

Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Anggi Tondi Martaon • 4 June 2026 14:12

Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai. Kasus tersebut harus diproses melalui jalur peradilan.

“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2026.

Arifah juga menyampaikan masih sering terjadi kasus yang dilempar dari satu instansi ke instansi lain. Praktik tersebut sering terjasi di lapangan.

“Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.

Arifdah menilai program percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak perlu dijalankan. Arifah membeberkan hasil survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA. Data menunjukkan jumlah korban yang melapor sangat jauh dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei itu.

Arifah mengatakan salah satu penyebabnya, yaitu proses pelaporan yang berbelit. Oleh sebab itu, Kementerian PPPA menginisiasi agar seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan korban dapat berada dalam satu sistem pelayanan terpadu, atau idealnya dalam satu atap.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Medcom.id.

“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah.

Nantinya, dia mengungkapkan apabila berjalan dengan baik di ibu kota dan telah dievaluasi, maka selanjutnya program itu akan diterapkan di daerah-daerah lainnya.

“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ujar Arifah. 

(Anggi Tondi)