Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, menyatakan petugas menangkap tujuh tersangka dalam operasi tersebut. Selain itu, petugas juga menyita ratusan cartridge vape berisi etomidate serta berbagai jenis narkotika lain.
"Cartridge vape yang telah berisi etomidate maupun cairan etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi aparat penegak hukum," ujar Aswin di Batam, seperti dilansir Antara, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menjelaskan pengungkapan ini mengungkap rangkaian aktivitas sindikat yang terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, apartemen di Teluk Tering, serta rumah kos di Batu Ampar. Dari keempat lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir Happy Five (H5), serta 25,6 gram ketamin. Selain itu, petugas juga mengamankan 88 perangkat vape, sembilan alat isap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, dan kemasan cartridge etomidate.
Aswin menjelaskan sindikat menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas. Cartridge vape dan sabu disembunyikan dalam kemasan makanan kering serta kemasan sachet sebelum diedarkan kepada pelanggan.
Modus ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan tren penggunaan rokok elektrik dan memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran agar proses distribusi tidak mudah terdeteksi.

Ilustrasi 140 bungkus likuid diduga mengandung narkotika jenis etomidate ANTARA/HO-Humas Polres Bungo.
"Modus operandi ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar proses distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP baru. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
BNN RI menegaskan akan terus memperketat pengawasan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara, guna menutup celah penyelundupan narkotika jaringan internasional.