36 Spanduk Tanpa Izin di Cempaka Putih Dicopot

Sebanyak 36 spanduk hingga baliho tanpa izin di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, diturunkan. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

36 Spanduk Tanpa Izin di Cempaka Putih Dicopot

Christian • 4 December 2025 09:22

Jakarta: Sebanyak 36 spanduk hingga baliho tanpa izin di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, diturunkan petugas gabungan Kamis 4 Desember 2025. Sebanyak 50 petugas dikerahkan.

“Total yang kami turunkan sebanyak 36 reklame yang terdiri dari 7 umbul-umbul, 2 baliho, 1 pamflet, dan spanduk reklame 26,” ucap Wakil Camat Cempaka Putih, Andri Pencawan, di lokasi , Kamis, 4 Desember 2025.
 


Andri mengatakan seluruh spanduk hingga baliho itu tidak berizin. Terbanyak di wilayah Rawasari.

“Pemilik spanduk reklame umumnya memang mengaku tidak bayar pajak makanya kita sebut tidak berizin. Petugas pun langsung melakukan penurun. Ke depan kita juga akan lakukan hal yang sama penurunan spanduk reklame tidak berizin,” ucap Andri.

Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Nuryadin, mengatakan penurunan ini dilakukan di tiga wilayah kelurahan yang ada di Cempaka Putih. Seperti di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih Timur, dan Kelurahan Cempaka Putih Barat.

“Yang diturunkan ini karena tidak bayar pajak. Kami Satpol PP hanya melakukan pendampingan dan penurunan dari tingkat Kecamatan Cempaka Putih,” ucap Andri.


Sebanyak 36 spanduk hingga baliho tanpa izin di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, diturunkan. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Nuryadin mengatakan seluruh spanduk hingga baliho iyu dibawa ke gudang Kecamatan Cempaka Putih. Nantinya bagi pemilik dapat mengambil di kantor Kecamatan Cempaka Putih sesuai dengan ketentuan perizinan.

“Kalau mereka sudah mengurus ijin baru bisa mengambil di kecamatan. Jika dalam satu minggu tidak diambil oleh pemilik maka semua yang diturunkan petugas akan dibawa ke gudang Satpol PP yang ada di cakung,” terang Nuryadin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)