Ada Kendala Peraturan, Menlu Berupaya Pulangkan Jenazah WNI dari Hong Kong

Menteri Luar Negeri Sugiono. Foto: Kemenlu RI

Ada Kendala Peraturan, Menlu Berupaya Pulangkan Jenazah WNI dari Hong Kong

Fajar Nugraha • 5 December 2025 23:50

Jakarta: Menteri Luar Negeri Sugiono berupaya memulangkan jenazah warga negara Indonesia yang menjadi korban kebakaran di apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong sesegera mungkin.

Dia mengatakan ada kendala mengenai peraturan setempat. Namun, Kementerian Luar Negeri akan tetap berupaya agar proses pemulangan bisa dilakukan lebih cepat.

“Memang ada kendala peraturan setempat mengenai pemulangan, tapi kita juga akan berusaha untuk mencari jalan supaya bisa cepat,” ucap Menlu Sugiono di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat 5 Desember 2025.

Menlu Sugiono menjelaskan bahwa pemulangan jenazah dari Hong Kong dalam kondisi tidak ada bencana atau dalam situasi normal pun membutuhkan waktu, karena ada prosedur tertentu yang harus dilalui. 

Meski demikian, ia bersama jajaran Kementerian Luar Negeri dan KJRI Hong Kong akan berupaya agar pemulangan kali ini bisa dilakukan dengan cepat.

“Dalam situasi normal juga pemulangan jenazah dari Hongkong itu agak sedikit lama prosedurnya dan semoga ini bisa cepat,” ucap Menlu Sugiono.

Menlu Sugiono juga mengucapkan bela sungkawa atas warga negara Indonesia yang menjadi korban kebakaran di apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong.

Saat ini, berdasarkan data yang dihimpun KJRI Hong Kong, ada 9 WNI yang meninggal dunia. Kemudian, 129 terkonfirmasi selamat dan satu orang masih belum diketahui.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)