Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (tengah). Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 December 2025 15:59
Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan tidak menghentikan kasus penculikan dan pembunuhan bocah 6 tahun, Alvaro Kiano Nugroho, meski pelakunya, Alex Iskandar, sudah tewas bunuh diri. Penyelidikan terus dilakukan dengan menggali dugaan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan, dalam Pasal 77 KUHAP dan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, ada tiga kriteria yang penyidik dapat menghentikan penyidikan. Yakni, tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan dihentikan demi hukum.
"Nah, kasus ini kalau kita lihat seharusnya dihentikan demi hukum, karena salah satu demi hukum itu adalah tersangka meninggal dunia, tapi sampai dengan saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum melakukan penghentian penyidikan," kata Nicolas dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 4 Desember 2025.
Nicolas menjelaskan pihaknya masih harus melakukan upaya-upaya maksimal mengungkap keterlibatan pihak lain. Seperti, menggali keterangan-keterangan atau petunjuk dari keterangan saksi atau petunjuk alat bukti lain, yang bisa mengungkap apakah pelakunya hanya Alex Iskandar atau ada keterlibatan yang lain.
"Kalau nanti upaya maksimalnya sudah kami lakukan dan kami sudah melakukan SOP yang berlaku terkait dengan penghentian penyidikan maka kasus ini dapat kami hentikan. Tapi, untuk sementara kami masih tetap melakukan pendalaman, masih melakukan upaya maksimal untuk mengumpulkan alat bukti lain," ujar Nicolas.
Baca Juga:
Polisi Serahkan Kerangka Alvaro kepada Keluarga untuk Dimakamkan |
.jpeg)