Hadapi Globalisasi, Kedaulatan Digital Indonesia Mesti Diperkuat

Kompleks DPR. Foto: Ilustrasi Metro TV/Fachri

Hadapi Globalisasi, Kedaulatan Digital Indonesia Mesti Diperkuat

Akmal Fauzi • 10 September 2026 14:15

Jakarta: Kedaulatan digital Indonesia mesti diperkuat di tengah globalisasi. Apalagi, kedaulatan digital turut menentukan arah pembangunan bangsa.

“Platform digital dan AI bukan lagi sekadar isu perkembangan teknologi. Ketika suatu platform menguasai data dan memiliki kemampuan mempengaruhi struktur pasar, isu tersebut sudah menyentuh kedaulatan digital sekaligus perlindungan konsumen,” kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI sekaligus Anggota Panja AI, Muhammad Husein Fadlulloh dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 10 September 2026.

Hal itu disampaikan dalam FGD terbatas bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). FGD dihadiri Ketua Umum ATSI Dian Siswarini, Anggota BPKN Heru Sutadi, dan Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda.

Menurut Husein, kekuatan platform saat ini juga terbentuk dari penguasaan data, algoritma, jaringan pengguna, dan kemampuan mengendalikan struktur pasar. BKSAP DPR, kata Husein, secara konsisten membawa isu ekonomi digital dalam pembahasan kerja sama antarparlemen, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan World Trade Organization (WTO).
 


Ia mengatakan terdapat sedikitnya empat isu yang perlu terus diperjuangkan Indonesia dalam pembahasan internasional: kebijakan bea masuk dan transmisi elektronik, kedaulatan serta aliran data lintas batas, penghitungan nilai ekonomi layanan digital, serta perlindungan ekosistem digital dan daya saing UMKM.

“Jangan sampai ekonomi digital tumbuh sangat cepat, tetapi nilai tambahnya justru lebih banyak dinikmati di luar yurisdiksi kita. UMKM Indonesia harus memperoleh akses pasar dan kesempatan yang adil, bukan hanya menjadi bagian dari rantai nilai platform global,” kata Husein.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini. Ia menegaskan ATSI mendukung langkah pemerintah menata platform digital global, sepanjang kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat sebagai pengguna.
 
"ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna," kata Dian.

Persoalan serupa juga muncul dalam pengawasan platform digital di dalam negeri, seperti yang sedang dirumuskan oleh Komdigi.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, mengatakan sebagian platform dapat melayani jutaan pengguna Indonesia dari luar wilayah hukum nasional tanpa memiliki entitas yang mudah dijangkau regulator.

“Tantangannya adalah platform dapat memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia dari luar yurisdiksi, sementara regulator membutuhkan pihak yang jelas untuk dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi persoalan,” kata Muchtar.


Kompleks DPR. Foto: Ilustrasi Metro TV/Fachri

Menurut Muchtar, penyempurnaan peraturan saat ini dibutuhkan agar negara dapat lebih mudah mengenali dan menjangkau platform digital yang memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia. Serta pemerintah ingin membangun kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh pelaku usaha.

“Prinsipnya sederhana. Kalau suatu platform melayani masyarakat Indonesia dan memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia, platform tersebut harus dapat dikenali, dapat dijangkau, dan dapat dimintai pertanggungjawaban dalam yurisdiksi nasional,” kata Muchtar.

Pada tingkat domestik, pemerintah menghadapi persoalan yang lebih konkret: bagaimana memastikan platform yang beroperasi lintas batas tetap tunduk pada aturan nasional dan dapat dimintai pertanggungjawaban ketika melayani masyarakat Indonesia.

(M Sholahadhin Azhar)