Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.
Perubahan UU Pemilu Harus Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat
Devi Rahma Syafira • 18 March 2026 10:21
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Mantan Komisi Pemilihan Umum (DPP KBM-KPU) menggelar diskusi publik untuk menyusun draf usulan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ditekankan bahwa amendemen regulasi pesta demokrasi tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh substansi kesejahteraan dan kesiapan kultur demokrasi bangsa.
“Persoalan utama kita dalam penyelenggaraan pemilu sejak tahun 2024 adalah kesiapan bangsa ini dalam memahami kultur demokrasi yang kita anut. Usulan perubahan UU Pemilu jangan terjebak pada soal dipilih langsung atau tidak, tetapi yang harus diperhatikan setelah pemilu, apakah berdampak kepada kesejahteraan atau tidak,” ujar pakar politik Chusnul Mariah, dikutip Rabu, 18 Maret 2026.
Baca Juga :
Senada dengan hal tersebut, peneliti utama bidang politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, menyoroti perlunya evaluasi pada UU Pilkada. Ia mengusulkan penerapan sistem pemilihan campuran (mix) yang disesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah. Menurutnya, regulasi harus mampu mengakomodasi wilayah yang belum siap melaksanakan pemilihan langsung berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa saat ini parlemen memprioritaskan UU Pilpres dan UU Legislatif yang sudah masuk dalam Prolegnas. Ia mendorong masyarakat dan organisasi seperti KBM-KPU untuk memberikan usulan konkret terkait isu sensitif, seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold), batas pencalonan presiden, hingga sistem proporsional terbuka atau tertutup.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.
Ketua DPP KBM-KPU sekaligus Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa hasil diskusi ini akan diformulasikan menjadi usulan resmi kepada DPR. Ia memastikan KBM-KPU akan terus mengawal proses ini hingga pembahasan undang-undang selesai ditetapkan.
"Diskusi ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja, tapi akan terus dilakukan hingga pembahasan UU Pemilu selesai ditetapkan oleh DPR. Tugas KBM-KPU harus mempersiapkan isu-isu yang penting sebagai bahan yang akan diusulkan ke DPR," kata Riza.