Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar
KPK Ungkap Sudewo Merencanakan Pemerasan Calon Perangkat Desa Bersama Timses
Candra Yuri Nuralam • 20 January 2026 20:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Kepala daerah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penangkapan dimulai, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada 2026. Total, ada 601 jabatan perangkat desa di Pati kosong.
"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW, bersama-sama dengan asejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep mengatakan, Sudewop sudah membahas pengisian jabatan perangkat desa dengan timsesnya sejak November 2025. Total, ada delapan orang ditunjuk mengurusi pengisian jabatan ini.
"Pada masing-masing kecamatan, selanjtunya ditunjuk Kepala Desa yang merupakan bagin dari Timses SDW, sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8," ucap Asep.
Tim yang dibuat Sudewo itu ditugaskan untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. Sudewo mematok harga sendiri dalam penjualan jabatan ini.
"Bertdasarkan arahan SDW, YON ( Kades Karangrowo Abdul Suyono) dan JION (Kades Arumanis Sumarjion) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta," ucap Asep.
Bupati Pati Sudewo. Foto: MIAngka itu sejatinya bukan yang diminta Sudewo karena Abdul dan Sumarjion turut menaruh harga tambahan. Sudewo sejatinya cuma meminta Rp125 juta sampai Rp150 juta.
Uang itu bersifat wajib diberikan bagi para pendaftar calon perangkat desa. Jika tidak diserahkan, formasi perangkat desa diancam tidak dibuka pada tahun berikutnya.
"Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari pada delapan desa di wilayah Kecamatan Jaken," ujar Asep.
Uang itu masuk ke kanton Sudewo. Apes baginya, timnya tertangkap saat ketahuan habis memeras.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.