Kasus Linda Susanti, Bareskrim Polri Disebut Selidiki CCTV

Pengusaha Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kasus Linda Susanti, Bareskrim Polri Disebut Selidiki CCTV

Siti Yona Hukmana • 9 December 2025 19:02

Jakarta: Pengusaha Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Tujuannya, menanyakan perkembangan pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset oleh sejumlah pimpinan dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun, pimpinan dan penyidik KPK dilaporkan karena tak kunjung mengembalikan aset Linda senilai Rp700 miliar. Dengan rincian, uang tunai SGD45 juta dalam bentuk segel resmi, uang tunai USD300 ribu, uang tunai 129 ribu Euro, uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia, uang tunai SGD1 juta, 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan dilengkapi dengan surat resmi, 2 batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi, sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan terletak di NTB; NTT; di Minahasa; dan Ogan Ilir, Sumatra Selatan, 1 buah kunci apartemen, uang tunai SGD200 ribu, dan uang tunai sebesar USD80 ribu.
 


"Kita mau ke Satkor Tipikor atau Satuan Koordinasi Tipikor Bareskrim. Di mana 3 minggu lalu kita sudah melaporkan adanya dugaan penyelahgunaan wewenang yang patut diduga dilakukan oleh oknum-oknum KPK, dalam mereka khususnya melakukan penyelidikan terhadap Ibu Linda Susanti," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Desember 2025.

Penyelidikan yang dimaksud berupa penyitaan aset Linda Susanti tidak sesuai prosedur, yang berawal dari dua batang emas milik Sulaiman. Diketahui, Sulaiman adalah seseorang yang sedang dikejar KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Pertemuan Linda dengan penyidik Satkor Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, hanya berlangsung satu jam. Hasilnya, Deolipa mengatakan penyidik sedang mendalami materi pelaporan. Seperti fakta-fakta yang terjadi dan mendalami rekaman CCTV, baik di KPK maupun di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet Jakarta Selatan, tempat safe deposit box (SDB) Linda berada.

"Jadi, pembuktian terhadap perkara Ibu Linda Susanti ini sangat erat kaitannya dengan CCTV. Terutama yang ada di Bank BCA Millenia cabang Tebet, Jakarta Selatan Dan yang kedua CCTV yang ada di KPK sendiri. Karena ini berdasarkan kronologis yang disampaikan Ibu Linda Susanti, yaitu ada jejak-jejak kegiatan selama satu tahun terakhir dari 2024 sampai 2025," ujar Deolipa.


Ilustrasi Polri. Foto: Dok. MI.

Sementara itu, Linda Susanti menjelaskan bahwa perkaranya berawal dari menerima cicilan utang dari Sulaiman berbentuk dua batang emas dan uang dolar. Namun, ia dikaitkan dengan perkara Sulaiman terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Linda melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan meminta gelar perkara khusus pada 24 Juni 2024. Namun, Polda Metro menyampaikan kasus bukan laporan melainkan hanya aduan biasa, jadi tidak bisa dilakukan gelar khsusus.

"Akhirnya mereka minta maaf. Termasuk Sulaiman, penyidiknya dan juga adiknya Hasbi Hasan yaitu Hamka Hasan, minta maaf ke saya langsung, setelah itu selesai," ujar Linda.

Namun, sebelumnya pada 1 April 2024, pihak Polda Metro Jaya menanyakan kepada Linda lokasi penyimpanan emas Sulaiman. Linda menjawab di kantor. Kemudian, terjadi penggeledahan kantor Linda oleh KPK, bukan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan itu disita sejumlah dokumen-dokumen. Saat berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK, Linda diminta KPK untuk jujur di mana lokasi penyimpanan emas pembayaran cicilan oleh Sulaiman. Linda pun menjawab bahwa emas itu ada di safe deposit box Bank BCA.

Setelah KPK mendapatkan informasi itu, ternyata BCA Linda telah diblokir yang diduga dilakukan oleh oknum KPK, oknum Polda Metro, dan oknum BCA. Linda menduga ketiga instansi itu sengaja menargetkannya untuk menjadi tersangka.

"Nah, setelah itu saya di BAP juga Di KPK. Itu mau menggiring perbuatannya Ahmad Sulaiman. Seolah-olah itu saya yang melakukan. Untungnya saya mempunyai bukti-bukti. Ada uang keluar dulu. Bahkan saya sudah memberikan somasi. Ini foto waktu tanah. Jadi saya memberikan uang dulu. Nah ini ada somasi. Somasi kepada Sulaiman," beber Linda.

Linda mengaku sejatinya tidak mengenal Sulaiman. Ia hanya dikenalkan oleh seseorang terkait pembelian tanah Sulaiman. Ternyata, tanah yang dibeli Linda bersengketa di Mahkamah Agung dan belum inkrah. Perkara ini ditangani Hasbi Hasan.

Oleh karena perlu pendana Rp50 miliar untuk kebutuhan ahli waris, Linda berkenan menjadi pendana dengan kesepakatan nanti selesai putusan, tanah itu menjadi milik Linda. Namun, setelah berjalannya waktu Linda dibohongi, uang Rp50 miliar hilang, tanah juga tidak ada.

Linda meminta uangnya kembali. Namun, Sulaiman baru memberikan dua batang emas sebagai cicilan. Emas itu disimpan Linda di safe deposit box Bank BCA.

Namun, emas sebagai cicilan itu berikut aset Linda lainnya yang berada di safe deposit box disita KPK. Bahkan, oknum KPK disebut berupaya untuk menemui Linda di luar kantor dengan tawaran tidak akan dikenakan pidana dan aset dikembalikan 20 persen.

Linda tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Kejaksaan agung, dan Komisi III DPR. Linda berhadap Dewas KPK segera melakukan pertemuan dengannya dan penyidik KPK, agar terang benderang dan tidak ada lagi negosiasi di belakang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)