Kejagung Tidak Berencana Menggelar Sidang In Absentia untuk Jurist Tan

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kejagung Tidak Berencana Menggelar Sidang In Absentia untuk Jurist Tan

Candra Yuri Nuralam • 8 December 2025 21:06

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan melakukan sidang in absentia untuk tersangka sekaligus mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Kejagung masih terus mencari Jurist Tan.

“Sementara ini belum (sidang in absentia), kami masih mencari yang bersangkutan (Jurist Tan),” kata Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.

Syarief mengatakan Kejagung sudah melimpahkan berkas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu dakwaan yang dikirim ke pengadilan milik Nadiem Makarim.

Menurut Syarief, pihaknya memiliki bukti kuat untuk membuktikan keterlibatan empat tersangka yang sudah dilimpahkan, tanpa adanya keterangan Jurist Tan. Oleh karena itu, sidang in absentia dinilai tidak diperlukan.

“Dengan tidak adanya Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan,” tegas Syarief.
 

Baca Juga: 

Dakwaan Dikirim ke Pengadilan, Perkara Nadiem Makarim Segera Disidangkan


Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini beberapa waktu lalu. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.

Selain itu, Kejagung menetapkan empat tersangka lainnya, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)