Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Candra Yuri Nuralam • 8 December 2025 21:06
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan melakukan sidang in absentia untuk tersangka sekaligus mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Kejagung masih terus mencari Jurist Tan.
“Sementara ini belum (sidang in absentia), kami masih mencari yang bersangkutan (Jurist Tan),” kata Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.
Syarief mengatakan Kejagung sudah melimpahkan berkas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu dakwaan yang dikirim ke pengadilan milik Nadiem Makarim.
Menurut Syarief, pihaknya memiliki bukti kuat untuk membuktikan keterlibatan empat tersangka yang sudah dilimpahkan, tanpa adanya keterangan Jurist Tan. Oleh karena itu, sidang in absentia dinilai tidak diperlukan.
“Dengan tidak adanya Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan,” tegas Syarief.
Baca Juga:
Dakwaan Dikirim ke Pengadilan, Perkara Nadiem Makarim Segera Disidangkan |