Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Antara.
Kemenhaj Pastikan Tutup KBIHU yang Lakukan Pungutan Liar
Muhammad Syawaluddin • 13 May 2026 13:48
Makassar: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bakal menutup Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pungutan yang tidak semestinya terhadap jemaah. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan tidak akan memberi peringatan kepada KBIHU yang menjadikan jemaah sebagai komoditas.
"Kalau KBIHU yang melakukan pungutan-pungutan yang tidak semestinya, kami tidak akan melakukan peringatan, kami langsung tutup," kata Dahnil, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, penindakan tegas tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa KBIHU melakukan pelayanan sesuai ketentuan Kementerian Haji dan Umrah. Tidak menjadi kelompok bisnis.
"Oleh sebab itu, kami akan langsung tutup KBIHU yang ditemukan misalnya mengkomodifikasi jemaah, menjadikan jemaah komoditas," jelasnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat berada di Asrama Haji Sudiang Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 13 Mei 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Sebagai upaya memastikan berjalan dengan baik dan tidak memberatkan jemaah, pihaknya akan melakukan pemantauan yang ada di Indonesia maupun di Tanah Suci. Termasuk KBIHU yang melakukan city tour terhadap jemaah yang langsung berada di Makkah.
"Ini kan mereka akan langsung pakaian ihram, langsung akan ke Makkah, bahkan waktunya akan banyak habis tenaganya," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menemukan dugaan praktik pungutan dan pelanggaran aturan oleh KBIHU. Kelompok itu diduga mematok tarif kursi roda jauh di atas harga resmi.
Dari informasi yang dihimpun, oknum KBIHU mematok tarif kolektif mulai dari Rp7 hingga Rp10 per orang. Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda di Masjidil Haram hanya berkisar antara 300-600 riyal atau setara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Selain itu, penggunaan jasa pendorong ilegal atau tanpa izin resmi sangat berbahaya. Jemaah berisiko terlantar jika pendorong tersebut ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Tak hanya soal kursi roda, pemerintah juga menemukan pelanggaran terkait kegiatan city tour dan ziarah yang dilarang sebelum puncak haji. Tindakan tegas kini disiapkan bagi pengelola KBIHU nakal, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.