YLBHI Dorong RUU PPRT Atur Soal Serikat Pekerja Rumah Tangga

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur. Dok. Tangkapan Layar

YLBHI Dorong RUU PPRT Atur Soal Serikat Pekerja Rumah Tangga

Achmad Zulfikar Fazli • 5 March 2026 12:13

Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memiliki beberapa catatan soal penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Salah satunya terkait keberadaan serikat atau organisasi pekerja.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan pihaknya memiliki banyak pengalaman mendampingi buruh atau pekerja. Menurut dia, ada satu elemen yang sangat membantu teman-teman buruh dalam hal ini pekerja rumah tangga (PRT) untuk berjuang, yakni serikat atau organisasi pekerja.

"Kami mendorong diakomodirnya atau diakuinya hak berorganisasi atau berserikat, karena mereka lah yang ada apa-apa mendampingi, advokat itu enggak banyak, susah advokat apalagi membiayai orang-orang miskin, probono sulit sekali, lbh terbatas," ujar Isnur dalam RDPU dengan DPR terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Dia menilai serikat pekerja atau serikat buruh bisa mendampingi para pekerja rumah tangga yang memiliki masalah dengan pekerjaannya. Oleh karena itu, dia menilai pentingnya keberadaan serikat atau organisasi pekerja ini.

"Jadi hak berserikat dijamin undang-undang, kenapa? Ketika majikan nanti melarang, itu tidak bisa, karena ada berserikatnya, Di Hongkong misalnya, teman-teman buruh migran tuh kumpul setiap minggu di Victoria, nanti mereka (PRT) bisa berkumpul entah di kelurahan, entah di mana, itu elemen mendasar dalam pengaturan PPRT," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kunci Pengakuan Ekonomi Pekerja Domestik, Pengesahan RUU PPRT Dinilai Sangat Penting



Suasana RDPU terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dok. Tangkapan Layar

Unsur Pendampingan


Isnur menjelaskan ketika ada istilah pendampingan, maka penting dimasukin unsur pendampingannya berupa hak atas bantuan hukum dan hak atas pendampingan. Menurut dia, itu merupakan elemen yang juga penting karena pemerintah tidak bisa selalu mendampingi PRT.

Dengan kondisi itu, dia mendorong RUU PPRT mengatur soal pendampingan oleh organisasi mereka bergabung. Sehingga, organisasi itu bisa mewakili tanpa harus menjadi advokat.

Menurut dia, pendamping bagi PRT bisa dilakukan oleh banyak elemen, bukan hanya advokat, untuk memudahkan pemerintah dalam membantu masalah PRT. Namun, hal ini harus diatur dalam RUU PPRT.

"Kalau advokat jarang jadi paralegal, jadi paralegal juga bisa mendampingi sepanjang mereka punya sertifikasi atau pengakuan, atau pendamping-pendamping lainnya, pendamping sosial, pendamping psikolog, itu sangat membantu pemerintah ke depan untuk menemai mereka saat ada masalah," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)