Kunci Pengakuan Ekonomi Pekerja Domestik, Pengesahan RUU PPRT Dinilai Sangat Penting

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. Dok. Tangkapan Layar

Kunci Pengakuan Ekonomi Pekerja Domestik, Pengesahan RUU PPRT Dinilai Sangat Penting

Achmad Zulfikar Fazli • 5 March 2026 11:26

Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai pekerja rumah tangga (PRT) merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi pekerja lain. Namun, PRT sering dianggap sebagai peran alamiah, sehingga tidak diakui nilai ekonominya.

"Ini yang biasa kita sebut bias gender," ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam RDPU dengan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Dia menegaskan pengesahan RUU PPRT sangat penting. Bakal beleid itu dibutuhkan untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi, menyediakan perlindungan yang adil dan spesifik, dan mendukung sektor care ekonomi nasional.

"Urgensi lainnya PPRT belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2023, di situ hanya menjelaskan hubungan formal antara pengusaha dan pekerja di perusahaan atau badan usaha tidak mengakui karakter kerja domestik berbasis rumah tangga. Oleh karena itu, PRT perlu diatur menjadi undang-undang khusus bukan menjadi bagian UU Ketenagakerjaan," ujar dia.
 

Baca Juga: 

DPR Gelar Rapat Penyusunan RUU Perlindungan PRT



Ketua Divisi Pendidikan di Komnas Perempuan, Devi Rahayu. Dok. Tangkapan Layar

3 Rekomendasi Komnas Perempuan


Ketua Divisi Pendidikan di Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menambahkan pihaknya memberikan tiga rekomendasi kepada DPR terkait RUU PPRT. Pertama, pihaknya mendorong Parlemen untuk segera mengesahkan bakal beleid tersebut.

Kedua, DPR diminta membahas dan menyusun RUU PPRT dengan berpegang pada prinsip HAM, kesetaraan subtantif, dan perlindugan yang bersifat komprehensif bagi pekerja. "Ketiga, pembahasan perlu transparan, partisipatif, dan inklusi yang melibatkan seluruh pihak," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI fraksi Gerindra, Bob Hasan, mengatakan aspirasi dari Komnas Perempuan akan menjadi catatan DPR dalam menyusun RUU PPRT. "Kita akan tetap jadikan catatan nanti dan selanjutnya akan dilakukan pendalaman," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)