Komnas HAM Sebut Pemulihan Luka Bakar Andrie Yunus Memakan Waktu Hingga 2 Tahun

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto- Metro TV/Fachri

Komnas HAM Sebut Pemulihan Luka Bakar Andrie Yunus Memakan Waktu Hingga 2 Tahun

Rahmatul Fajri • 26 March 2026 16:40

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima keterangan medis dari pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait proses pemulihan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (AY). Masa pemulihan akibat penyiraman air keras atau zat kimia asam kuat itu diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menjelaskan tim dokter spesialis tengah melakukan penanganan intensif terhadap dampak fisik yang dialami aktivis tersebut.

"Ada beberapa poin penting dari pihak RSCM. Istilah resmi yang bisa digunakan publik adalah 'luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat'. Fokus pemulihan akan dilakukan dalam enam bulan ini," ujar Saurlin di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Maret 2026.

Saurlin menyebutkan kerusakan jaringan akibat asam kuat memerlukan tindakan medis berkelanjutan. Tim dokter memperkirakan seluruh rangkaian prosedur bedah dan pemulihan total akan memakan waktu yang cukup lama.

"Operasi dan pemulihan secara keseluruhan diperkirakan berlangsung antara enam bulan hingga dua tahun ke depan untuk pemulihan luka bakarnya," tambah dia.

Baca Juga: 

Cek Kondisi Andrie Yunus, Komnas HAM Kantongi Fakta Medis Dampak Penyiraman Air Keras


Ilustrasi air keras. Foto- Pixabay

Jaminan Perlindungan dari LPSK

Terkait pembiayaan perawatan medis yang tergolong besar dan jangka panjang, Saurlin memastikan Andrie Yunus telah mendapatkan perlindungan dari negara. Dia mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.

"Kami mendapatkan konfirmasi bahwa biaya penanganan medis sejauh ini ditanggung oleh LPSK," kata Saurlin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)