Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok (tengah) usai melakukan pengawasan pangan secara langsung di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Pemprov DKI Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Mandiri
Siti Yona Hukmana • 9 March 2026 15:08
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap peredaran pangan segar di sejumlah pasar, khususnya pasar mandiri. Hal ini dilakukan karena pasar mandiri masih luput dari pengawasan.
"Fokus lokasi yang kadang luput dari pengawasan kami adalah pasar-pasar mandiri atau pasar lingkungan, di mana pengawasannya lebih sulit dilaksanakan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok usai melakukan pengawasan pangan secara langsung di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, dilansir Antara, Senin, 9 Maret 2026.
Pengawasan ini dilakukan menyusul masih ditemukannya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin pada ikan asin. Hasudungan menyebut pengawasan pangan terus dilakukan secara rutin di berbagai lokasi penjualan, baik pasar tradisional maupun swalayan.
Sepanjang 2025, pihaknya telah melakukan pengawasan pangan segar di lebih dari 200 lokasi dengan jumlah sampel yang diperiksa mencapai 30 ribu. Sampel tersebut diuji menggunakan sejumlah parameter untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Pengujian meliputi kandungan formalin, tingkat kebusukan, residu pestisida, klorin, hingga boraks. Selain itu, pemeriksaan dilakukan melalui tiga laboratorium yang dimiliki pemerintah daerah, yakni laboratorium perikanan, peternakan, dan pertanian.
Meski demikian, Hasudungan mengakui masih terdapat temuan pelanggaran pada beberapa jenis produk, terutama dari sektor perikanan. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah ikan asin yang mengandung formalin.
"Temuan yang masih ada biasanya pada produk perikanan. Banyak sekali kami temukan ikan asin yang mengandung campuran formalin," ujar Hasudungan.
Penggunaan formalin pada ikan asin, kata dia, umumnya dilakukan untuk membuat produk lebih tahan lama dan tampak lebih segar. Padahal, bahan kimia tersebut tidak diperbolehkan digunakan dalam pangan karena berbahaya bagi kesehatan manusia.

Ilustrasi bahan pokok di pasar. Foto: Metrotvnews.com/Laura Sibarani.
Di samping itu, Hasudungan mengungkapkan pengawasan masih menghadapi kendala di sejumlah lokasi penjualan yang tidak berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Pasar mandiri atau pasar lingkungan menjadi salah satu titik yang dinilai lebih sulit diawasi secara rutin. Meski begitu, dia memastikan pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya telah menjalani pengawasan ketat.
"Pasar di PD Pasar Jaya semua aman dari bahan formalin," ujar Hasudungan.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus memperluas jangkauan pengawasan pangan guna memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen dari potensi bahaya bahan kimia berbahaya dalam pangan.