Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Soal Korupsi Izin Tambang

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Soal Korupsi Izin Tambang

Theofilus Ifan Sucipto • 27 February 2024 22:22

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat. Salah satunya ialah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur.

"Saksi pertama ialah RDS selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalimantan Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.

Ketut mengatakan saksi kedua ialah Direktur PT Bumi Enggang Khatulistiwa. Saksi itu berinisial MT.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat," papar dia.

Ketut menyebut pihaknya membutuhkan keterangan dari dua saksi tersebut. Pengetahuan mereka digali guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari Kejagung menyita tambang sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat. Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.

Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
 

Baca Juga: 

8 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Timah di Bangka Belitung


PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, pada 9 September 2008.
 
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
 
“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)