Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 26 February 2024 22:17
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat. Kontrak itu masih akan berlangsung hingga 2040.
Hal ini disampaikan Karen usai sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Karen menjelaskan pengadaan LNG hanya menjalankan kebijakan zaman Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan dilanjutkan era Presiden Joko Widodo. Sehingga, proyek ini merupakan kebijakan dua rezim pemerintahan.
“Kalau misalnya ini dianggap keliru, saya mohon agar rezim Pak Jokowi membatalkan kontrak Corpus Christi,” ujar Karen di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Dalam sidang sebelumnya, Karen menjelaskan pengadaan LNG diresmikan Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2015. Jika kebijakan itu keliru, Presiden seharusnya tidak meneruskan pengadaan tersebut.
“Kalau misalnya tindakan saya (pengadaan LNG) ini keliru mengikuti kebijakan atau perintah jabatan, kenapa dilanjutkan oleh Pak Jokowi? Mestinya kalau tindakan ini keliru, saya yakin Pak Jokowi juga tidak akan melanjutkan pengadaan LNG ini,” ujar Karen dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024
Menurut dia, Pertamina sudah meraup keuntungan dari pengadaan LNG CCL hampir USD 92 juta pada Desember 2023.
Baca Juga:
Eks Dirut Pertamina Didakwa Bikin Negara Merugi USD113,8 Juta Atas Penjualan LNG |