Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan KPK. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 12 February 2024 13:18
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan. Dia didakwa membuat negara merugi ratusan juta dolar Amerika atas pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina Persero sebesar USD113.839.186,60 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.
Pengadaan LNG dilakukan PT Pertamina Persero dengan Corpus Christi Liquefaction. Karen diduga melakukan permainan kotor ini bersama dengan mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto. Namun, hanya Karen yang diproses hukum.
Kerugian keuangan negara itu terjadi karena adanya persetujuan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat. Pengadaan itu berlangsung tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Pengadaan itu juga diduga hanya berpatokan dengan izin prinsip tanpa adanya dasar justifikasi, analisis teknis, ekonomi, serta risiko. Karen juga diduga tidak meminta tanggapan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero, dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam bisnis LNG ini.
Dalam kasus ini, Karen juga diduga kecipratan uang hasil korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Dia juga didakwa memperkaya perusahaan asal Texas, Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction.
“Memperkaya diri terdakwa (Karen) sebesar Rp1.091.280.281,81, dan USD104.016,65, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60,” ujar jaksa.
Baca Juga:
Eks Dirut Pertamina Karen Jalani Sidang Perdana Hari Ini |