Eks Dirut Pertamina Didakwa Bikin Negara Merugi USD113,8 Juta Atas Penjualan LNG

Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan KPK. Foto: MI/Susanto

Eks Dirut Pertamina Didakwa Bikin Negara Merugi USD113,8 Juta Atas Penjualan LNG

Candra Yuri Nuralam • 12 February 2024 13:18

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan. Dia didakwa membuat negara merugi ratusan juta dolar Amerika atas pengadaan liquefied natural gas (LNG).

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina Persero sebesar USD113.839.186,60 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.

Pengadaan LNG dilakukan PT Pertamina Persero dengan Corpus Christi Liquefaction. Karen diduga melakukan permainan kotor ini bersama dengan mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto. Namun, hanya Karen yang diproses hukum.

Kerugian keuangan negara itu terjadi karena adanya persetujuan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat. Pengadaan itu berlangsung tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Pengadaan itu juga diduga hanya berpatokan dengan izin prinsip tanpa adanya dasar justifikasi, analisis teknis, ekonomi, serta risiko. Karen juga diduga tidak meminta tanggapan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero, dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam bisnis LNG ini.

Dalam kasus ini, Karen juga diduga kecipratan uang hasil korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Dia juga didakwa memperkaya perusahaan asal Texas, Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction.

“Memperkaya diri terdakwa (Karen) sebesar Rp1.091.280.281,81, dan USD104.016,65, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60,” ujar jaksa.
 

Baca Juga: 

Eks Dirut Pertamina Karen Jalani Sidang Perdana Hari Ini


Pengadaan yang merugikan keuangan negara ini terjadi dalam periode Juni 2011 sampai Juni 2021. Kerugian dan penerimaan untuk memperkaya diri sendiri itu berlangsung bertahap.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)