PPP Akan Ambil Langkah Lanjutan Usai Gugatan Hasil Pileg Ditolak MK

Ilustrasi PPP. Medcom

PPP Akan Ambil Langkah Lanjutan Usai Gugatan Hasil Pileg Ditolak MK

Medcom • 8 June 2024 11:59

Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan akan mengambil langkah lanjutan usai gugatannya terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil dengan dalih untuk mengamankan suara pemilihnya.

“Terkait dengan putusan MK, PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum, tentu kita menghormati putusan dari MK. Namun demikian, kita masih melakukan langkah-langkah, seperti yang disampaikan oleh Plt Ketum (Plt Ketua Umum PPP Mardiono), suara umat yang hampir 6 juta itu harus kami selamatkan,” kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.

Namun, Awiek, sapaan akrabnya, tak memerinci langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depannya. Dia hanya menyampaikan ingin menjaga asa PPP tetap lolos ke Senayan untuk mengawal suara umat.

“Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan, tidak bisa kami sampaikan, tapi kami hanya ingin menjaga asa PPP tetap lolos untuk mengawal suara umat yang sudah dilibat ke PPP. Ya soal PHPU soal lain. Kami dilangkah lain yang tidak perlu kami sampaikan,” ujar Awiek. 
 

Baca Juga: 
PPP Terpental setelah 10 Pemilu

PPP dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen pada Pileg 2024. Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu yang dilakukan KPU, PPP belum melewati ambang batas parlemen, yakni 3,87 persen dengan jumlah 5.878.777 suara.

Hasil ini membuat PPP melayangkan gugatan PHPU ke MK. Namun, semua gugatannya ditolak MK.

(Devi Rahma Syafira)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)