Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Medcom • 25 July 2024 14:43
Surabaya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, terus bergulir. Selain Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya juga memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), buntut hakim membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Kami menyatakan akan melakukan upaya hukum berupa kasasi. Mengingat jangka waktunya kurang lebih 14 hari setelah putusan, kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis, 25 Juli 2024.
Ada beberapa alasan Kejari Surabaya mengambil langkah hukum kasasi. Di antaranya, karena majelis hakim PN Surabaya mengabaikan bukti dan fakta persidangan, seperti hasil visum tubuh korban yang menyebutkan ada luka di hati korban akibat benda tumpul.
Namun, hakim malah menyebut korban meninggal karena cairan alkohol yang dikonsumsi. Putu juga mengatakan hakim dalam pertimbangannya, juga menyebutkan tidak ada saksi satu pun yang mengetahui penyebab kematian korban. Padahal jaksa sudah menyertakan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Padahal itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim. Sambil menunggu salinan putusan, tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini, kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," pungkasnya.
Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Berpeluang Bebas dari Penjara |