Majelis Hakim PN Surabaya Disebut Abaikan Bukti Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ronald Tannur

Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Majelis Hakim PN Surabaya Disebut Abaikan Bukti Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ronald Tannur

Medcom • 25 July 2024 14:43

Surabaya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, terus bergulir. Selain Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya juga memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), buntut hakim membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

"Kami menyatakan akan melakukan upaya hukum berupa kasasi. Mengingat jangka waktunya kurang lebih 14 hari setelah putusan, kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis, 25 Juli 2024.

Ada beberapa alasan Kejari Surabaya mengambil langkah hukum kasasi. Di antaranya, karena majelis hakim PN Surabaya mengabaikan bukti dan fakta persidangan, seperti hasil visum tubuh korban yang menyebutkan ada luka di hati korban akibat benda tumpul. 

Namun, hakim malah menyebut korban meninggal karena cairan alkohol yang dikonsumsi. Putu juga mengatakan hakim dalam pertimbangannya, juga menyebutkan tidak ada saksi satu pun yang mengetahui penyebab kematian korban. Padahal jaksa sudah menyertakan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Padahal itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim. Sambil menunggu salinan putusan, tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini, kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," pungkasnya.
 

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Berpeluang Bebas dari Penjara

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik sebelumnya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. 
Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki sudah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara. Ronald Tannur dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Korban Dini Sera Afriyanti (29) tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)