Indonesia Dinilai Butuh Regulasi untuk Menyikapi Serangan Israel ke Palestina

Pengamat politik timur tengah dan dunia Islam, Hasibullah Satrawi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Indonesia Dinilai Butuh Regulasi untuk Menyikapi Serangan Israel ke Palestina

Fachri Audhia Hafiez • 28 July 2024 17:52

Jakarta: Indonesia dinilai harus menerbitkan sebuah regulasi sebagai landasan untuk masyarakat dalam menyikapi serangan Israel ke Palestina. Regulasi ini berupa turunan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kenapa enggak dibikin sebagai turunan daripada pembukaan UUD yang ada di dunia, satu itu tentang undang-undang antipenjajahan. Jadi itu cara kita mengatur gitu, kita menyikapi, kita diatur oleh undang-undang," kata pengamat politik timur tengah dan dunia Islam, Hasibullah Satrawi dalam program Crosscheck by Medcom.id di akun YouTube Medcom.id bertajuk 'China Damaikan Hamas-Fatah, Indonesia Bisa Apa?', Minggu, 28 Juli 2024.

Menurut dia, saat ini masyarakat bergerak seperti hukum rimba. Sementara, upaya boikot terhadap produk yang terindikasi pro Israel terus bermunculan.

"Sehingga menjadi clear, tertata, Indonesia ini mau mendukung yang disebut sebagai antipenjajah itu apa langkah konkretnya. Apakah cukup banyak dengan mengatakan di tv kita dukung palestina? Setelah itu enggak ada lagi, dan masyarakat biarkan melakukan hukum rimba, 'ini Israel ini saya boikot', itu tidak ada norma," ujar Hasibullah.
 

Baca juga: Hamas dan Fatah Bersatu di Beijing, Tiongkok Dinilai Mau Pamer ke Amerika


Dia mendorong DPR membentuk regulasi itu. Landasan normatif dapat menjadi pegangan kuat bagi masyarakat dalam bersikap antipenjajahan.

"Berikan landasan normatif yang itu bisa diikuti oleh masyarakat, oh iya negara kami mendukung negeri yang terjajah kita pro antipenjajahan," jelas dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)