Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa
Fachri Audhia Hafiez • 14 May 2024 13:07
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dibahas di masa reses para legislator. Pembahasan berujung pada kesepakatan revisi beleid tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR.
"Saya akan konfirmasi kembali ke pimpinan komisi III mengenai kelanjutan dari Revisi UU MK, jadi ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses," kata Anggota Komisi III DPR Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Johan mengaku tidak dapat undangan perihal rapat pembahasan di Komisi III DPR karena tengah di daerah pemilihan (dapil). Politikus PDIP itu juga menegaskan bahwa rapat pada masa reses dibolehkan.
"Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) gak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu," ucap Johan.
Baca: Respons Mahfud Soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK |