Sidang Rasuah Timah, Perbedaan Hitungan Kerugian Negara Dipertanyakan

Ilustrasi. Medcom.id

Sidang Rasuah Timah, Perbedaan Hitungan Kerugian Negara Dipertanyakan

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2024 16:28

Jakarta: Perbedaan penghitungan kerugian negara dalam persidangan dugaan rasuah dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dipertanyakan. Sebab, nominalnya berubah dari sebelumnya Rp271 triliun, menjadi Rp150 triliun.

“Kami menilai bahwa terdapat komponen dalam laporan BPKP yang perlu dikaji ulang karena mungkin mengandung data yang tidak riil,” kata Kuasa Hukum Terdakwa Tamron alias Aon, Andy Novi Nababan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 16 November 2024.

Perubahan itu dicetuskan oleh salah satu ahli lingkungan yang dibawa oleh kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Heru. Dia menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara itu cuma Rp150 triliun, berbeda dari hitungan BPKP yakni Rp271 triliun.

Perbedaan yang signifikan itu diprotes keras oleh kubu terdakwa. Sebab, bisa mengaburkan tuduhan dalam dakwaan jaksa.

“Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang sebelumnya dipaparkan,” ucap Andy.

Baca: 

Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Mahalnya Sewa Smelter Swasta


Majelis diminta bijak menyerap fakta persidangan dalam pertimbangan putusannya, nanti. Kejelian majelis dinilai penting karena perkara itu kini menjadi sorotan publik.

Selain Tamron, Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terseret dalam perkara ini. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)