Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 16 November 2024 16:28
Jakarta: Perbedaan penghitungan kerugian negara dalam persidangan dugaan rasuah dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dipertanyakan. Sebab, nominalnya berubah dari sebelumnya Rp271 triliun, menjadi Rp150 triliun.
“Kami menilai bahwa terdapat komponen dalam laporan BPKP yang perlu dikaji ulang karena mungkin mengandung data yang tidak riil,” kata Kuasa Hukum Terdakwa Tamron alias Aon, Andy Novi Nababan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 16 November 2024.
Perubahan itu dicetuskan oleh salah satu ahli lingkungan yang dibawa oleh kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Heru. Dia menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara itu cuma Rp150 triliun, berbeda dari hitungan BPKP yakni Rp271 triliun.
Perbedaan yang signifikan itu diprotes keras oleh kubu terdakwa. Sebab, bisa mengaburkan tuduhan dalam dakwaan jaksa.
“Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang sebelumnya dipaparkan,” ucap Andy.
Baca:
Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Mahalnya Sewa Smelter Swasta |